Seperti diketajui gaji PPPK paruh waktu berasal dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat.
Pemerintah pusat memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Daftar Gaji PPPK 2024
Sementara itu, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yaitu:
Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Golongan VII masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Golongan VIII masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Golongan IX masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Golongan X masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Baca juga: Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Libur 5 Hari Berturut-turut
Golongan XI masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)