Golongan 3
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Gaji guru
Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.