Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Gigit Jari, 88 Tas Mewah Miliknya Dirampas Negara, Juga Aset-aset Harvey Moeis Lainnya

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menguak tas bermerek milik Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung dan dipamer saat pelimpahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Senin (22/7/2024).

Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan. 

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.

Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita. 

Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. (kcm)

Berita Terkini