POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar serangkaian persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kepala Daerah 2024 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai, Kamis (9/1/2025) besok.
Sidang akan mencakup tiga pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu Pemilihan Gubernur Babel, Pemilihan Bupati Bangka Barat (Babar) dan Belitung Timur (Beltim).
Persidangan ini akan membahas hasil Pilkada 2024, dan para pihak yang terlibat akan menyampaikan argumen serta bukti dalam rangka memperoleh keputusan final mengenai hasil pemilihan.
Dilihat dari mkri.id atau website resmi Mahkamah Konsitusi, Selasa (7/1/2025), sidang besok terbagi di tiga panel. Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan.
Untuk sidang gugatan PHP Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dari pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (Beramal) bakal dimulai pada Kamis (9/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Pada laman tersebut, juga tertulis jika sidang gugatan PHP Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 yang diajukan pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming (Bersanding Agik), juga bakal berlangsung pada hari dan waktu yang sama, Kamis (9/1/2025) pukul 08.00 WIB
Sementara sidang gugatan PHP Bupati Kabupaten Belitung Timur yang disampaikan pasangan Burhanudin-Ali Reza Mahendra (Bekawan), berlangsung Kamis (9/1/2025) pukul 15.00 WIB.
Kuasa Hukum Pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra menyebutkan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk mengikuti tahapan sidang yang diselenggarakan oleh MK dengan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan ataupun saksi.
"Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan di MK," ujar Gugum saat dihubungi Bangka Pos Grpup, Selasa (7/1/2025).
Menurut Gugum, ia bersama tim pasangan Erzaldi-Yuri juga optimistis jika gugatan yang diajukan bakal diloloskan oleh MK, karena selisih suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 masih dalam batas ketentuan.
"Pada prinsipnya, Tim Beramal (Bersama Erzaldi-Yuri) optimistis MK akan loloskan permohonan dalam tahap dismissal, karena selisih suara masih dalam batas ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Gugum mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan permohonan adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menjelaskan, jumlah TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota dan 31 kecamatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"(Untuk) Detailnya nanti disampaikan setelah permohonan (gugatan perselisihan hasil pemilihan) dibacakan," tandas Gugum.
Sebelumnya Cagub Babel terpilih, Hidayat Arsani telah menanggapi gugatan perselisihan hasil Pilgub Babel 2024 ke MK yang diajukan Paslon Erzaldi-Yuri. Hidayat Arsani yang berpasangan dengan Hellyana mengatakan menyerahkan permasalahan ini kepada Allah SWT.
"Terserah dia (Erzaldi dan Yuri Kemal) ambilah dunia ini, Allah tidak tidur siapa yang menang dan kalah. Harusnya berjiwa besar, jangan terlalu ngotot juga, jangan ngabisin uang negara dan saya menang kalah semua serahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan saya bersama rakyat," ungkap Hidayat Arsani saat dihubungi Bangka Pos Group melalui sambungan telepon,
Kamis (12/12/2024) lalu.
Bongkar Kejanggalan
Sementara Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, juga optimistis gugatannya di MK terkait Pilkada Bangka Barat, Kamis (9/1/2025) besok bakal dikabulkan.
Bong Ming Ming menegaskan Tim Bersanding Agik bakal membongkar sejumlah kejanggalan yang terjadi di Pilkada Bangka Barat 2024.
"Keinginan kami bagaimana, kita bisa menyampaikan ini ke MK, terkait proses Pilkada Bangka Barat, ada sesuatu yang menurut kami janggal dan kami akan buktikan di MK nanti," ungkapnya.
Politikus PKS ini juga membeberkan terkait materi gugatan yang akan disampaikan di MK nantinya.
"Ada beberapa hal, seputar politik uang, sistem Pilkada dibuat KPUD yang saya rasa perlu dikritisi juga, banyak hal akan disampaikan di MK. Dan ada beberapa hal lainnya yang belum kami dapat sampaikan hari ini," tukasnya.
Bong Ming Ming juga mengaku, timnya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi-saksi pada persidangan di MK nantinya.
Terkait gugatan Tim Bersanding Agik ke MK juga telah direspons oleh Calon Bupati Bangka Barat terpilih, Markus.
Markus yang berpasangan dengan Yus Derahman (Maknyus) mengatakan, pihaknya bakal menghadapi gugatan dari Paslon 01 di Mahkamah Konstitusi nantinya dengan mempersiapkan tim hukum dan saksi-saksi.
"Kami pada prinsipnya siap menghadapi gugatan Paslon 01 di Mahkamah Konstitusi. Kami akan persiapkan saksi-saksi yang berkualitas dan tim hukum yang akan menghadapi gugatan tersebut," terangnya kepada Bangka Pos Group, Rabu (11/12/2024) lalu.
Bekawan Siap
Terpisah Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar (Bekawan), resmi mendaftarkan pasangan tersebut sebagai pihak terkait dalam sengketa PHPU Pilkada Belitung Timur 2024 di MK.
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra (Bebuat).
Ketua Tim kuasa hukum Beltim Bekawan, Adetia Sulius Putra, mengonfirmasi bahwa pengajuan mereka sebagai pihak terkait telah disetujui oleh MK.
"Kami telah resmi diterima sebagai pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, kami akan menghadiri pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 9 Januari mendatang," ujar Adetia, Senin (7/1/2025).
Adetia menyatakan optimismenya dalam menghadapi sengketa ini.
Menurutnya, secara formil Permohonan pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra tidak beralasan hukum karena selisih suara antar paslon telah jauh melebihi ambang batas pengajuan sengketa PHPU Kepala Daerah yang disyaratkan oleh Pasal 158 UU Pilkada.
"Kami yakin akan memenangkan sengketa ini karena selisih kemenangan pasangan Bekawan dengan pasangan Bebuat pada Pemilukada yang lalu itu sebesar 31,71 persen, sedangkan menurut Pasal 158 UU Pilkada, Kabupaten Beltim masuk dalam zona daerah dengan kriteria ambang batas pengajuan sengketa perselisihan maksimal 2 persen," kata Adetia.
Kemudian, lanjutnya, poin-poin yang menjadi dasar permohonan itu sebagiannya telah dianulir oleh putusan-putusan MK sebelumnya.
"Terhadap dalil-dalil pemohon, selain daripada akan menyangkalnya kami pun dari pihak terkait sangat bersemangat untuk membuktikan hal-hal yang sebaliknya," ujar Adetia.
Lebih lanjut, Adetia memohon agar Majelis Hakim MK tidak terpengaruh oleh dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.
"Kami berharap para hakim MK dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum yang dapat diterima oleh mayoritas masyarakat Beltim yang sejatinya menghendaki adanya perubahan. Kami tidak ingin nurani dan pemikiran para hakim yang mulia tercemar oleh klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar," ujarnya.
(w4/riu/s1)