POSBELITUNG.CO - Tidak semua PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.
Ternyata, pegawai dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan hak tersebut.
Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.
Sementara, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.
Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Cara cek THR dan gaji ke-13
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.