Pilkada Bangka Belitung 2024

Sidang Gugatan Pilgub Babel di MK: KPU dan Bawaslu Kompak Tak Ada Rekomendasi PSU

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang MK Sengketa Pilgub Babel, 20 Januari 2025. Tampak Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar dan Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Davitri.

Menurut Imam, insiden tersebut terjadi karena seorang pemilih secara tidak sengaja memasukkan surat suara untuk pemilihan Wali Kota ke dalam kotak suara untuk pemilihan Gubernur.

Pembukaan kotak suara dilakukan setelah melalui musyawarah dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas TPS, dan saksi dari kedua pasangan calon.

"Jadi kira-kira faktanya begitu, dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus," tambahnya.

Dukungan dari Bawaslu dan Pihak Terkait

Sikap KPU mendapat dukungan dari Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung. Anggota Bawaslu, Davitri, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU.

Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Bangka hanya berisi permintaan agar mempelajari dugaan pelanggaran di beberapa lokasi TPS.

"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," tegas Davitri.

Davitri juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah memeriksa dugaan pelanggaran tersebut tetapi tidak menemukan unsur yang memenuhi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

Ia menambahkan bahwa semua TPS di Kabupaten Bangka telah ditandatangani oleh saksi dari kedua pasangan calon.

Hal senada disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Herdika Sukma Negara, yang menyebut tuduhan mengenai DPT ganda sebagai asumsi belaka.

"Pemohon hanya berasumsi bahwa pemilih ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut," ujarnya.

Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Pemohon

Sebelumnya, pasangan Erzaldi-Yuri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025 menyebut adanya berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024.

Mereka menuding KPU tidak memverifikasi formulir Model C dan KTP elektronik pemilih, membiarkan pemilih menggunakan hak pilih di luar domisilinya, serta membuka kotak suara saat proses pemungutan suara berlangsung.

Namun, dengan bantahan KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan ini, arah kasus menjadi semakin kompleks.

Kini, keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai sah atau tidaknya Keputusan KPU Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. (*)

Berita Terkini