POSBELITUNG.CO - Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Gaji ke-13 diperkirakan pada bulan Juni 2025, saat tahun ajaran baru sekolah.
Sementara THR diberikan pada 10 hari sebelum lebaran.
Jika lebaran Idul Fitri 2025, diprediksi tanggal 30 Maret maka THR mulai dicairkan sekitar 20 Maret 2025.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150