POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Bupati Bangka Barat (Babar) pada hari ini, Senin (24/2/2025) di Gedung 1 Lantai 2 MK, Jakarta.
Berdasarkan laman resmi MK, Minggu 23 Februari 2024, pengucapan putusan sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilakukan mulai pukul 13.30 WIB.
Sedangkan Pilkada Bangka Barat 2024 dengan nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara akan digelar lebih awal mulai pukul 08.00 WIB.
Menjelang pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KUP Babel) terlihat sepi pada Senin (24/2/2025).
Termasuk Komisioner dan Kepala Sekretariat KPU Babel, tidak terlihat di kantor KPU Babel.
Baca juga: Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Weton 25 Februari 2025
Berdasarkan pantauan, hanya ada beberapa pegawai yang mengenakan pakaian seragam putih hitam duduk di dalam maupun di luar kantor, Senin (24/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pegawai KPU Babel, semua komisioner hingga kepala sekretariat saat ini berada di Jakarta.
"Tidak ada, semua berangkat ke Jakarta karena hari ini sidang putusan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap seorang pegawai.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)