POSBELITUNG.CO – Saat bulan puasa Ramadhan, ibadah yang tak boleh ditinggalkan adalah membayar membayar zakat fitrah.
Hukumnya adalah wajib, yang ditunaikan mulai awal Ramadhan hingga sebelum khotib naik mimbar Idul Fitri.
Tidak semua orang dapat menerima zakat fitrah.
Islam mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, yang terbagi dalam delapan golongan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Disebutkan dalam QS At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Berikut golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.