Pegawai outsourcing akan dipekerjakan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang akan ditentukan oleh Pemkab Bangka Barat nantinya.
"Kita lagi menyusun untuk pihak ketiganya, tidak lama lagi," kata Soleh.
Pemkab Bangka Barat sebelumnya merumahkan 397 tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Termasuk meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non ASN yang tidak memenuhi kriteria terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 lalu.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)