"Tidak kenal, kenal dia (Junai) lewat kawan dan dua kali ambil barang. Pertama, setengah kantong, kedua ini sama jumlahnya. Belum pernah dapat upah sama sekali," ucapnya.
Setelah diamankan polisi, tersangka AP beserta barang bukti dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
(posbelitung.co/Adi Saputra)