Sementara pensiunan PNS IVd dibayar sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856 dan pensiunan PNS IVe mendapat Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.
Pemerintah berharap melalui pencairan gaji ke 13 ini bisa membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pengumuman informasi gaji ke-13 2025 telah disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Informasi itu bersamaan dengan pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.
"Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan," ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.
Presiden mengatakan pencairan gaji ke 13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025.
Gaji ke 13 akan cair menjelang awal tahun ajaran baru sekolah 2025.
Rincian besaran gaji ke 13 pensiunan 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Pensiunan PNS untuk Golongan I
Pensiunan PNS Ia (Rp1.748.096 – Rp1.962.128)
Pensiunan PNS Ib (Rp1.748.096 – Rp2.077.264)
Pensiunan PNS Ic (Rp1.748.096 – Rp2.165.184)
Pensiunan PNS Id (Rp1.748.096 – Rp2.256.688)
Pensiunan PNS untuk Golongan II
Pensiunan PNS IIa (Rp1.748.096 – Rp2.833.824)
Pensiunan PNS IIb (Rp1.748.096 – Rp2.953.776)
Pensiunan PNS IIc (Rp1.748.096 – Rp3.078.656)