POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tidak terima atas tudingan pemberitaan salah satu awak media, Suhirman warga Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Dewan Pers.
Suhirman merasa pemberitaan yang mengatasnamakan dirinya berperan membuat tanda tangan palsu akta pelepasan hak (APH) tanah warga itu tidak benar.
Bahkan ia menyatakan setelah berita terbit, wartawan yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi kepadanya.
"Kalau saya pribadi minta hak jawab dalam waktu dua hari. Yang jelas ini menjadi pembelajaran ke depannya," ujar Suhirman didampingi Kuasa Hukumnya, Heriyanto, kepada Posbelitung.co pada Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Suhirman, Heriyanto, mengatakan kliennya sudah melapor ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut.
Kemudian, berdasarkan penilaian Dewan Pers, lanjutnya, berita yang dimuat tersebut terbukti telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, tidak berimbang dan tidak melalui proses uji informasi yang semestinya.
Kedua, mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.
Ketiga, tidak adanya konfirmasi dan klarifikasi dari Suhirman sebagai pihak yang diberitakan.
"Atas pemberitaan itu sangat merugikan klien kami. Karena tentunya ada dampak sosial atau penilaian masyarakat terhadap klien kami," kata Heriyanto.
Sementara itu, pihaknya masih berpedoman pada rekomendasi Dewan Pers untuk memberikan hak jawab kepada pelapor.
Ditambah ucapan permintaan maaf secara terbuka kepada pelapor sebagai pihak yang dirugikan.
"Terus di berita itu menambahkan catatan, bahwa berita itu telah dinilai Dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik. Karena ini perintah Dewan Pers," tambahnya.
Terlepas dilakukan atau tidak rekomendasi tersebut, pihaknya akan kembali memberikan laporan kepada Dewan Pers.
Ia berharap rekomendasi Dewan Pers ini menjadi pembelajaran kepada awak media dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan berlaku serta kode etik.
Sehingga produk jurnalis yang dihasilkan menjadi edukasi bagi masyarakat.
"Kalau pun kritik, itu kritik yang membagun. Jangan sampai menimbulkan persoalan, karena isinya fitnah tanpa didukung bukti yang benar dan belum tentu dilakukan," jelas Heriyanto.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)