POSBELITUNG.CO – Penyidik Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung telah memeriksa tujuh awak kapal nelayan KM DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring kongsi atau muroami.
Mereka yang menjalani pemeriksaan petugas ini, termasuk pula nakhoda kapal.
Tujuh awak kapal tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tujuh awak kapal tersebut.
Mereka hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Selain menetapkan tujuh awak kapal sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang ikut diamankan, yaitu:
1 unit kapal KM DBP I GT 5 berwarna biru
1 paket jaring muro ami warna hijau dan putih
1 set mesin kompresor dan selang
1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
Dokumen kapal (pas kecil)
Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung.