Berita Nasional

Aparat TNI dan Polri Copot Bendera One Piece di Rumah Warga, Picu Perdebatan

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan personel TNI dan polisi mencopot bendera bergambar simbol One Piece.

Penulis: Lisa Lestari | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan personel TNI dan polisi mencopot bendera bergambar simbol One Piece dari sebuah rumah di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, menjadi perbincangan hangat di media sosial pada Selasa (5/8/2025).

Bendera One Piece merupakan lambang bajak laut fiktif dari serial anime dan manga Jepang karya Eiichiro Oda.

Simbol ini dikenal sebagai Jolly Roger milik kelompok Bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh tokoh utama, Monkey D. Luffy.

Tindakan pencopotan bendera tersebut menuai pro dan kontra, terutama terkait isu kebebasan berekspresi dan sikap aparat terhadap masyarakat sipil.

Dalam video yang beredar luas, terlihat bendera One Piece dikibarkan di posisi lebih rendah dari bendera putih.

Seorang anggota TNI yang mengaku sebagai Babinsa tampak menegur seorang pemuda terkait pemasangan bendera tersebut.

Namun, pemuda itu tidak langsung mematuhi perintah dan justru mempertanyakan dasar hukum larangan itu.

Aparat tidak menjelaskan secara rinci di tempat, melainkan meminta warga mendatangi kantor Koramil, yang kemudian menuai kritik karena dianggap tidak transparan.

Dalam rekaman yang sama, seorang perempuan berpakaian cokelat khas ASN menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sebagai landasan hukum atas pelarangan pengibaran bendera tersebut.

Peristiwa ini memunculkan reaksi tajam dari warganet. Banyak yang menilai pendekatan aparat terlalu keras dan kurang mengedepankan edukasi hukum kepada warga.

Hingga kini, pihak Polsek Cilandak belum memberikan tanggapan resmi mengenai kejadian tersebut.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan razia terhadap bendera bajak laut dari serial One Piece yang sedang ramai dibicarakan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah menghormati bentuk ekspresi kreatif masyarakat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Ia juga menilai bahwa bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi budaya pop yang sah, khususnya bagi komunitas penggemar anime.

Meski begitu, Prasetyo mengingatkan agar simbol-simbol fiksi seperti ini tidak dijadikan tandingan terhadap lambang resmi negara, terutama menjelang momen penting seperti Hari Kemerdekaan.

Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga semangat nasionalisme dalam setiap bentuk ekspresi budaya, tanpa mengekang kreativitas warga.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved