Selebritas

Acha Septriasa hingga Doddy Sudrajat, Publik Figur dengan Perceraian yang Diputus Verstek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acha Septriasa saat ditemui Grid.ID di acara syukuran

POSBELITUNG.CO - Dalam dunia hiburan, kehidupan pribadi para publik figur sering menjadi perhatian besar bagi publik.

Terlebih saat kabar perceraian muncul, berbagai detail mulai dari alasan hingga proses hukumnya menjadi konsumsi publik.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah ketika perceraian tersebut diputus secara verstek, sebuah mekanisme hukum yang cukup sering terjadi dalam kasus-kasus ini.

Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan, meskipun tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Beberapa nama artis dan tokoh terkenal pun tercatat mengalami perceraian dengan status putusan verstek, menambah perhatian publik terhadap dinamika rumah tangga mereka.

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma
Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan berita perceraian aktris Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma.

Sebab selama hampir sembilan tahun mengarungi bahtera rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma terbilang harmonis dan jauh dari isu-isu miring.

Diam-dam wanita bernama asli Jelita Septriasa itu menggugat cerai Vicky Karisma ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024 lalu.

"Perkara atas nama Jelitha Septriasa melawan suaminya, Vicky Kharisma diajukan ke PA Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, Kamis (7/8/2025).

Butuh waktu hingga enam bulan lamanya sampai perkara itu disidangkan setelah gugatan didaftarkan oleh bintang film Hearts tersebut.

Sebab pada saat gugatan didaftarkan Acha, Vicky Kharisma sedang berada di luar negeri.

Jadi butuh surat rogatori dan prosesnya enam bulan. Makanya, dari Desember 2024 kami baru bisa sidangkan di Mei 2025.".

"Karena saat gugatan cerai didaftarkan ibu Acha, suaminya sedang berada di luar negeri," sambungnya.

Atas kondisi itu, pihak PA Jakarta pusat pun akhirnya memutus perkara perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma secara verstek.

"Jadi sidang dihadiri ibu Acha dan kuasa hukum, yang hanya berjalan satu kali saja, langsung diputus verstek. Karena tergugat sedang di luar negeri," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini