"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), itu, keluarga korban langsung berpelukan satu sama lain saat mendengar hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul palu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati