Polisi Ditembak di Way Kanan

Divonis Mati Atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), itu,  keluarga korban langsung berpelukan satu sama lain saat mendengar hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul palu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati

Berita Terkini