Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan total 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi.
Pengembangan kasus ini turut menyeret dua anggota polisi lain berinisial P dan PP.
Keduanya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Oknum P mengaku datang ke lokasi untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakan MS.
PP disebut sempat berada di lokasi sebelum pergi.
Keduanya kini menjalani penindakan internal berupa kurungan 30 hari dan akan menghadapi sidang kode etik.
Sanksi yang menanti bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Brigpol RK dan MS akan menjalani proses pidana sebelum memasuki sidang etik.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Jual Narkoba Bareng Istri Sirinya