POSBELITUNG.CO -- Di balik rasa suka cita perayaan HUT ke-80 RI, ada satu hal yang mengganjal masyarakat. Yakni soal perasaan keadilan dan penegakan hukum, khususnya di kasus korupsi.
Perasaan galau atau kesal masyarakat tentu bisa dimaklumi, sebab ada sosok besar di negeri ini yang bebas dari penjara setelah tersandung kasus korupsi KTP elektronik.
Sosok itu adalah mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar (2016-2017), Setya Novanto alias Setnov. Publikasi yang minim, membuat publik terkejut ternyata politisi Golkar itu menghirup udara bebas di saat Presiden Prabowo Subianto tengah giat membasmi korupsi.
Terkait pembebasan Setnov ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, pun bereaksi.
Sarmuji coba meluruskan dan memberi pemahaman hukum pada publik yang tak suka Setnov bebas.
Menurut Sarmuji, bebas bersyarat yang diperoleh Setnov telah sesuai dengan proses hukum.
Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Dirinya merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, sehingga bebas bersyarat.
Sarmuji dalam kesempatannya berharap rekan satu partainya itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).
Sarmuji menyebut, kritik terhadap pembebasan bersyarat tersebut sebaiknya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku. "Beliau sudah menjalani hukumannya sesuai proses hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun. (*)