POSBELITUNG.CO - Inilah biodata AKBP Dody Surya, mantan Kapolres Kutai Kertanegara (Kukar).
Dia dimutasi ke Mabes Polri, usai bersitegang dengan anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Masalah yang muncul tersebut menjadi sorotan publik.
Henock dikenal sebagai tokoh masyarakat adat Dayak dan aktif menyuarakan isu-isu sosial, termasuk konflik agraria di Kalimantan Timur.
Ia menjadi sorotan setelah mengaku diintimidasi oleh Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra.
Waktu itu, dia menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kriminalisasi oleh perusahaan.
Henock menyuarakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik antara warga dan aparat, serta menolak sikap arogan dari penegak hukum.
Dia juga sempat mengunggah ajakan “melawan aparat arogan” di media sosial sebagai bentuk protes
Tak hanya karena konflik tersebut, Dody juga tengah menghadapi proses disiplin dan pelanggaran etika profesi yang membuat kariernya terguncang.
AKBP Dody Surya Putra dimutasi sebagai salah satu Kasubag di Baharkam Polri.
Namun, Yuliyanto menegaskan, proses disiplin terhadap Dody tetap berjalan.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan yang berwenang.
Selain itu, juga tengah diproses terkait perkara pelanggaran etika profesi kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, pada Kamis (21/8/2025).
AKBP Dody Surya Putra merupakan seorang perwira kepolisian.
Ia lahir di Tapanuli Utara pada tahun 1983.
Riwayat pendidikan meraih gelar sarjana dari Universitas Bhayangkara dan Magister Hukum dari Universitas Balikpapan.
Berikut adalah riwayat jabatannya:
Pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kukar selama 7 bulan.
Pada Januari 2025, ia dilantik sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) menggantikan AKBP Heri Rusyaman.
Pada Agustus 2025, ia resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kukar dan dimutasi ke Baharkam Polri sebagai Kasubbagkermalat Bagkerma Robinopsnal.
Diketahui, nama AKBP Dody Surya Putra sempat menjadi sorotan publik setelah berseteru dengan Anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock Sumual.
Perseteruan bermula ketika Henock merespons laporan masyarakat terkait adanya intimidasi warga dalam konflik agraria di wilayah Jahab, Kecamatan Tenggarong.
Saat menyampaikan hal itu kepada Kapolres Kukar, Henock mengaku mendapat respons yang tidak mengenakkan.
Lewat akun Instagram pribadinya pada Senin (18/8/2025), Henock menceritakan bahwa dirinya sempat menghubungi Dody melalui pesan WhatsApp.
Namun, respons Dody disebut bernada keras dan meminta agar Henock tidak ikut campur dalam masalah hukum di Kukar.
Gesekan pun semakin meruncing ketika Henock mengaku mendapat ancaman akan dicopot dari jabatannya melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Perseteruan tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah sejumlah video beredar di media sosial.
Polda Kaltim sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya.
Namun, persoalan antara kedua pihak hingga kini masih berlanjut.
AKBP Dody Surya diganti AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau.
“Rotasi jabatan itu dari Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, digantikan oleh AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau.
Sedangkan Kapolres Berau kini dijabat oleh AKBP Ridho Tri Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim,” jelasnya.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra menghadapi sejumlah konsekuensi serius dalam kariernya.
Ia dimutasi ke Baharkam Polri (Badan Pemelihara Keamanan) dan menjabat sebagai salah satu Kasubbag di lingkungan Bagkerma Robinopsnal.
Mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bagian dari penanganan internal atas pelanggaran disiplin dan etika profesi.
AKBP Dody tengah menjalani dua proses hukum internal:
Pemeriksaan disiplin karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
Pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, terkait sikapnya dalam perseteruan dengan anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual.
Dampak terhadap Karier
Pencopotan dan mutasi ini menandai penurunan posisi strategis dalam struktur Polri.
Statusnya kini lebih administratif, dan ia tidak lagi memegang komando wilayah operasional seperti sebelumnya.
Jika proses disiplin dan etik berlanjut dan terbukti pelanggarannya berat, bisa saja berdampak pada penundaan promosi, penempatan non-struktural, atau bahkan pemecatan dari institusi Polri meski hal itu masih bergantung pada hasil pemeriksaan internal.
Sebagai informasi, AKBP adalah singkatan dari Ajun Komisaris Besar Polisi, sebuah pangkat dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia.
AKBP merupakan bagian dari Perwira Menengah (Pamen) di Polri. Pangkat ini berada di atas Komisaris Polisi (Kompol) dan di bawah Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Lambang pangkat AKBP adalah dua bunga melati emas di pundak.
Pangkat ini umumnya disandang oleh pejabat seperti Kapolres, Wakapolres, atau pejabat struktural lain di tingkat Polda dan Mabes Polri.
AKBP setara dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.
Sebelum reformasi Polri tahun 2001, pangkat ini memang disebut Letkol dalam struktur militer.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) usai berseteru dengan anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com