Mulai dari belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, hingga membeli mobil mewah.
Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.
"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemerasan terhadap para buruh.
Modusnya yaitu menaikkan biaya sertifikasi K3 secara fantastis, dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.
KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Ebenezer diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift yang dibelikan oleh Irvian.
Penyidikan mendalam terhadap aliran dana Rp69 miliar yang diduga diterima Irvian kini menjadi fokus utama KPK untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com