Berita Bangka Belitung
Penyusunan Naskah Akademik Jadi Kendala Penyusunan Ranperda di DPRD Babel
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Mansah, mengatakan, ada 9 ranperda yang diusulkan di tahun 2023 ini
Penulis: Riki Pratama |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Bangka Belitung masih menumpuk.
Bagaimana tidak, dari sejumlah raperda yang diusulkan eksekutif dan legislatif. Baru beberapa ranperda yang disahkan.
Diketahui, sebanyak 3 ranperda inisiatif, 6 ranperda usulan pemprov, dan 3 ranperda kumulatif terbuka, yang belum selesai sampai Juni 2023.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Mansah, mengatakan, ada 9 ranperda yang diusulkan di tahun 2023 ini. Sebanyak 3 ranperda telah masuk dalam pembahasan di DPRD Babel.
"Sedangkan beberapa perda yang lain masih dalam peroses penyusunan naskah akademik dan proses singkronisasi. Ada 3 ranperda lagi yaitu perda APBD 2024 dan perda APBDP 2023 masih belum diajukan menunggu waktu pengajuannya," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Babel, Mansah, kepada Bangkapos.com, Selasa (20/6/2022)
Ia menambahkan, sesuai mekanisme pembahasan rancangan perda APBD. Serta perda pertanggung jawaban APBD 2022 yang selesai pembahasannya.
"Secara rentang waktu pembahasan adalah di tahun 2023, target kita harapkan selesai sampai akhir tahun. Walaupun sampai bulan ini baru masuk 3 ranperda dalam pembahasan. Diperkirakan akhir Juli ini, bisa difinalisasi dan bisa diajukan perda yang lainnya untuk dilakukan pembahasan berikutnya," lanjutmya.
Politikus Nasdem ini, menyebutkan masih menjadi kendala adalah penyusunan naskah akademik dari tim akademisi yang ditunjuk.
"Memang memerlukan waktu yang panjang dalam rangka menggali sumber informasi dan rujukan. Rujukan yang komperhensif, aspirasi masyarakat dan kebutuhaan-kebutuhan stakeholder atau pemangku kepentingan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ranperda yang sedang diajukan, hal ini dalam rangka mendapatkan kualitas perda yang baik.
"Sehingga dalam pembahasan di DPRD Babel nantinya tidak perlu memakan waktu lama, paling lama 2 bulan sudah klir pembahasannya," terangnya.
Mengenai anggaran, dalam menyelesaikan sejumlah ranperda menurutnya tidak menjadi persoalan karena sudah dianggarkan sebelumnya.
"Anggaran dalam proses pembahasan pun sudah diestimasikan sebelumnya karena menginggat sistem penganggaran yang dipergunakan, adalah sistem SIPD. Telah terperinci kebutuhannya saat proses perencanaan," terangnya.
Mengenai anggota DPRD Babel yang sering Dinas Luar, sehingga tak maksimal menyelesaikan ranperda, ditepis oleh Mansah.
Ia menjelaskan, mengenai anggota dewan yang sering dinas luar peruntukannya juga adalah dalam rangka pembahasan tugas dan fungsi DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220124-rapat-paripurna.jpg)