Berita Belitung

DPRD dan Bupati Tunjuk Direktur Pengganti BUP Tanjung Batu

DPRD Kabupaten Belitung mengundang Bupati Belitung beserta jajaran dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
RDP antara DPRD dengan Bupati Belitung beserta jajaran membahas Pelabuhan Tanjung Batu. 

POSBELITUNG.CO - DPRD Kabupaten Belitung mengundang Bupati Belitung beserta jajaran dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan hukum direksi BUP PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PTBBI), Senin (28/8).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ansori itu membahas mekanisme penggantian Direktur Utama PT PTBBI yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha PT PTBBI menjelaskan direksi diberhentikan sementara waktu apabila telah ditetapkan tersangka karena terkait kasus tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

"Jadi karena Direktur BUP sudah tersangka, dalam rapat ini membahas mekanisme penggantiannya bersama DPRD," ujar Bupati Belitung Sahani Saleh kepada posbelitung.co.

Pria yang akrab disapa Sanem itu juga menjelaskan Perda Nomor 14 Tahun 2015 mengatur pemberhentian direksi yang belum berakhir masa jabatannya dapat dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian mekanismenya, RUPS diusulkan dan dilaksanakan secepatnya dengan beberapa agenda diantaranya pemberhentian sementara direksi.

Dalam hal direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota komisaris lainnya berhak dan berwenang bertindak atas nama perseroan.

RUPD tersebut rencananya akan dilaksanakan tanggal 1 September 2024.

"Nanti peganggantinya sesuai Perda itu salah satu komisaris di BUP itu yaitu Pak Adnizar yang jabatannya Asisten II di Pemda dan juga selaku komisaris," ungkap Sanem.

Terkait kejadian yang menimpa BUP, Sanem berpesan untuk upaya pemanfaatan aset demi meningkatkan PAD harus dilaksanakam secara profesional.

Menurutnya pemerintah sudah menerbitkan aturan sebagai standar operasional prosedur sehingga pihak pelaksana hanya mengikuti.

Tapi jika keluar dari aturan atau menyalahi aturan secara otomatis harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Makanya sebaiknya lurus-lurus saja, ikuti saja petunjuk aturannya, jangan berbelok-belok," katanya.

Sanem berharap operasional Pelabuhan Tanjung Batu tetap bisa berjalan seperti biasanya jika sudah ditunjuk direktur pengganti. Sebab, Pelabuhan Tanjung Batu termasuk satu diantara aset milik Pemkab Belitung yang dioperasikan demi peningkatan PAD.

"Apalagi kaitan dengan rencana KEK Industri jadi sudah banyak rencana-rencana kerja sama di sana," katanya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved