Pos Belitung Hari Ini

Ibu dan Anak Balita di Belitung Timur Disekap 35 Hari

Seorang ibu dan anaknya yang masih balita di Kecamatan Manggar, Belitung Timur disekap selama 35 hari di sebuah kamar oleh pasangan kumpul kebonya.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi 7 Januari 2025 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang ibu dan anaknya yang masih balita di Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disekap selama 35 hari di sebuah kamar oleh pasangan kumpul kebonya.

Peristiwa penyekapan ini terjadi di rumah pelaku, seorang pemilik warung kopi berinisial RP alias AT.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Fery Dalimunthe dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025).

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan seseorang.

"Perbuatan ini masuk dalam kategori penghilangan paksa kemerdekaan seseorang, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tindakan pelaku sangat melanggar hukum dan kemanusiaan," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Kepala UPTD PPA Dinsos Beltim, Bambang Indroyono. 

RP diketahui menahan korban, seorang perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan kafe remang-remang, bersama anak kandungnya sendiri yang berusia 1,5 tahun.

Pelaku merasa memiliki hak atas korban setelah menebusnya, meski belum menikah secara sah. 

RP melarang korban keluar rumah dan memaksanya tetap melayani di dalam rumah.

Selama 35 hari penyekapan, ibu dan anak tersebut tidak diberikan akses keluar kamar, menyebabkan trauma berat pada keduanya.

Meski begitu, kebutuhan makan sehari-hari tetap diberikan oleh RP sebagai bentuk tanggung jawab dia sebagai bapak dan suami korban.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis.

Kasat Reskrim, AKP Ryo Guntur Triatmoko menambahkan bahwa pelaku telah ditahan di Polres Belitung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," jelasnya.

Sementara Kepala UPTD PPA Dinsos Beltim, Bambang, juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses pemulihan.

"Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum untuk memastikan korban mendapatkan keadilan," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan, terutama yang berada dalam posisi rentan.

Polres Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

(s1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved