Berita Belitung

6 Jabatan Eselon II Pemkot Pangkalpinang Kosong, Proses Pengisian Tunggu Pusat

Enam jabatan kosong eselon II Pemkot Pangkalpinang ini dinilai memegang peran vital dalam pelayanan publik.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Andiri Dwi Hasanah
JABATAN KOSONG - Ilustrasi foto ASN di Pemkot Pangkalpinang. Pemkot Pangkalpinang saat ini masih mengalami kekosongan enam jabatan eselon II. 

POSBELITUNG.CO - Enam jabatan eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih kosong. 

Pemkot Pangkalpinang berkomitmen agar pengisian jabatan strategis ini bisa segera terealisasi.

Enam jabatan kosong eselon II ini dinilai memegang peran vital dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

"Prinsipnya kita ingin segera terisi.

Tinggal menunggu tahapan administrasi dan persetujuan yang saat ini sedang berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Kamis (28/8/2025).

Enam jabatan kosong di Pemkot Pangkalpinang ini adalah:

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang

"Untuk sementara, jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Namun, tentu kita harapkan segera terisi secara definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih stabil dan efektif," jelas Fahrizal.

Baca juga: Pj Sekda Belitung Marzuki: Pengisian Jabatan Kosong Tidak Bisa Ujug-ujug

Ia mengatakan proses pengisian jabatan definitif tidak bisa dilaksanakan secara cepat. 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Mulai dari proses seleksi, asesmen hingga persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena saat ini Pangkalpinang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, maka mekanisme pengisian jabatan harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu.

Surat pengajuan sudah kita urus dan saat ini masih berproses di pusat," kata Fahrizal.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved