Berita Belitung

Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Serentak se-Babel, Cukup Bawa STNK, BPKB, dan KTP

Khusus wilayah Kabupaten Belitung, kata Erwin, layanan pembayaran pajak tidak hanya dibuka di kantor Samsat saja.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Samsat Belitung
PEMBAYARAN PAJAK - Pembayaran pajak di loket Kantor Samsat Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.  Mulai 1 September hingga 30 November 2025, masyarakat Kabupaten Belitung dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali diberlakukan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Terhitung mulai 1 September hingga 30 November 2025, masyarakat Kabupaten Belitung dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung atau Samsat Belitung, Erwinsyah, mengatakan, program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

“Program ini sudah pernah selesai beberapa bulan lalu, namun atas perintah dan izin Gubernur Provinsi Kepulauan Babel dibuka kembali untuk meringankan beban masyarakat. Mulai besok kita laksanakan serentak di seluruh Babel, termasuk Belitung,” ujarnya pada Minggu (31/8/2025).

Khusus wilayah Kabupaten Belitung, kata Erwin, layanan pembayaran pajak tidak hanya dibuka di kantor Samsat saja.

Tapi juga bisa di beberapa layanan lain seperti Samsat Keliling dan Unit Pelayanan Setempoh yang sudah dijadwalkan. 

Masyarakat cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP untuk melakukan pembayaran.

"Tapi kalau untuk layanan balik nama dan ganti plat tetap harus ke kantor," kata Erwinsyah

Selain membantu wajib pajak, program ini juga memberi dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semakin banyak masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajaknya.

“Kesempatan ini sangat terbatas, hanya tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan agar terbebas dari denda sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” imbuhnya.
 
(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved