Pos Belitung Hari Ini

Lima Warga Tanjungpandan Belitung Luka Bakar, Disiram Tetangga Pakai Pertalite Lalu Disulut Api

Pelaku penganiayaan berat tersebut telah diringkus oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung tidak lama setelah melakukan aksinya.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Kamis, 4 September 2025, memuat headline berjudul LIPSUS - Status Kota Layak Anak Bisa Terancam. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Lima warga di Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menderita luka bakar di tubuhnya setelah disiram pertalite, kemudian disulut api oleh terduga pelaku berinisial CY, Selasa (2/9/2025).

Pelaku penganiayaan berat tersebut telah diringkus oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung tidak lama setelah melakukan aksinya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Padang Tekukur, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, mengatakan pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma pada Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelapor bersama empat rekannya sedang bermain domino di rumah.

Tiba-tiba terdengar suara lemparan batu yang mengenai atap rumah.

Pelapor sempat mengecek ke belakang, namun tidak menemukan pelaku.

“Pelapor sempat mencurigai orang yang sedang nongkrong di belakang rumah, namun tidak menghiraukannya dan kembali bermain domino,” kata Made.

Tak lama kemudian, CY yang merupakan tetangga pelapor, masuk ke rumah dalam keadaan marah dan mengajak ribut.

Aksi tersebut diabaikan oleh pelapor dan teman-temannya, sehingga pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali sambil membawa jeriken berisi pertalite. 

Tanpa banyak bicara, ia menyiramkan bahan bakar tersebut ke arah pelapor dan rekan-rekannya, lalu menyalakan korek api.

Api langsung menyambar tubuh para korban.

Akibatnya, lima orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kelima korban saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang diderita.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa jeriken berisi sisa bahan bakar dan korek api yang digunakan pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan membakar yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dol)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved