Berita Belitung

Warga Sungai Padang Tolak IUP Perusahaan Tambang, Anggota DPRD Belitung Tekankan Hal Ini

Anggota DPRD Belitung Yoga Pranata menegaskan, bahwa perusahaan tidak bisa mengabaikan warga setelah mengantongi izin.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
PERPANJANGAN IUP - Rapat Dengar Pendapat membahas penolakan masyarakat Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhadap perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera di DPRD Belitung, Senin (8/9/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penolakan masyarakat Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhadap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera, menjadi bahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Belitung, Senin (8/9/2025).

Sejumlah anggota dewan menekankan agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan meskipun pihak perusahaan telah mengantongi IUP.

Anggota DPRD Belitung Yoga Pranata menegaskan, bahwa perusahaan tidak bisa mengabaikan warga setelah mengantongi izin.

Menurutnya, selain aspek administratif, kewajiban sosial dan lingkungan juga harus dipenuhi.

“Kalau masyarakat tidak setuju, jangan dilakukan. Jangan dipaksakan. Saya minta yang jadi kepentingan masyarakat jangan terabaikan,” tegas politisi PBB ini, Senin (8/9/2025).

Yoga juga meminta jika masyarakat tidak mau, sebaiknya pihak perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari IUP.

Meski lahan tersebut sudah bersurat atau pun tidak bersurat, selama masyarakat bisa membuktikan kepemilikan.

Sementara itu, anggota DPRD Belitung Ivan Haidari menyoroti pernyataan desa yang mengaku tidak mengetahui adanya perpanjangan IUP.

Ia menekankan bahwa seharusnya pemerintah daerah mengetahui proses tersebut karena ada tahapan yang melibatkan Organisasi Perangkat daerah (OPD).

“Apa ada advis permintaan perpanjangan IUP, jadi pemerintah daerah tahu, kenapa pemdes tidak tahu? Apa pihak OPD tidak menyampaikan tembusan ke pihak desa?” tegas Ivan.

Ia juga menyebut, harusnya dalam perpanjangan IUP, pihak perusahaan harus menyelesaikan hak atas tanah masyarakat terlebih dahulu.

"Jangan setelah IUP terbit baru menyelesaikan hak atas masyarakat. Pertanyaannya kok bisa terbit IUP? Kalau memang tidak sepakat, ada sesuatu di sini," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, jajaran DPRD Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah izin usaha pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (8/9/2025). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Belitung Vina Christyn Ferani itu, mengundang sejumlah pihak terkait mulai dari masyarakat, perusahaan, desa, camat hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat, Abdi, membacakan delapan poin alasan penolakan warga terhadap perpanjangan IUP perusahaan. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved