Berita Belitung

Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang

Para PPPK Paruh waktu ini saat ini sedang menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Editor: Kamri
Tribun Network
SELEKSI PPPK - Ilustrasi seleksi PPPK. Sebanyak 1.006 tenaga honorer di Kabupaten Belitung akan menjadi PPPK paruh waktu. 

POSBELITUNG.CO — Di Kabupaten Belitung saat ini tercatat sebanyak 1.006 tenaga honorer akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Para PPPK Paruh waktu ini saat ini sedang menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tenggat waktu proses ini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Semula batas waktu proses pemberkasan ini ditentukan hingga 15 September 2025.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Belitung, Irawan mengatakan PPPK paruh waktu akan menerima gaji tanpa tunjangan.

Namun, besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelumnya.

PPPK paruh waktu menjalani kontrak berlaku satu tahun.

Sedangkan PPPK penuh waktu atau PPPK memiliki kontrak lebih panjang, yakni antara satu hingga lima tahun sesuai pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Irawan mengatakan pemberkasan PPPK tahap dua saat ini telah rampung.

Ada sebanyak 101 orang PPPK tahap 2 yang menunggu pelantikan.

"Kalau PPPK penuh waktu tahap 2 sudah selesai semua, termasuk pemberkasan dan pengusulan NIP.

Tinggal pelantikan oleh Bupati, mereka ini TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Oktober,” kata Irawan, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Atasi Cuaca Hujan di Belitung Timur, Petani Sayur Damar Pilih Solusi Ini

Diketahui, sebanyak 1.006 tenaga honorer di Kabupaten Belitung akan menjadi PPPK paruh waktu.

Mereka sedang menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan NIP yang tenggatnya diperpanjang hingga 22 September 2025.

Dokumen yang wajib dipenuhi meliputi pas foto, pernyataan lima poin, ijazah, transkrip nilai, surat kesehatan, dan SKCK.

Peserta saat ini hanya melengkapi dua dokumen yakni surat kesehatan dan SKCK.

Ini lantaran berkas lain sudah dipenuhi saat pendaftaran PPPK.

Irawan mengatakan pengangkatan PPPK ini menjadi tahap akhir penataan ASN.

Dengan demikian, ASN hanya terdiri dari dua yakni PNS dan PPPK.

"Jadi ini 1.006 ini tenaga honorer, sehingga harusnya tidak ada lagi istilah tenaga honorer.

Kalaupun ada itu yang outsourcing untuk jabatan-jabatan dasar seperti tenaga keamanan, kebersihan, dan sopir,” jelasnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved