Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga

berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, baru sekitar 40 persen warga yang memiliki dan membayar PBB, sementara ...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau Prof. Udin 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan pembebasan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025. Kebijakan ini hanya mewajibkan warga membayar pajak tahun berjalan sebagai bentuk keringanan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, atau Prof. Udin, mengatakan kebijakan ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum stabil.

"Saya turun langsung ke masyarakat, dan memang kita lihat banyak warga yang belum kuat secara ekonomi. Karena itu, kita berikan relaksasi atau kebebasan dalam pembayaran PBB," ujar Udin, kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan piutang pokok dan denda PBB ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak di tingkat lokal.

"Kita ingin agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban, melainkan justru memberi ruang agar warga bisa kembali bangkit. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap masyarakat lebih semangat untuk bayar pajak. Pajak itu untuk pembangunan kota mereka sendiri," jelasnya.

Kata Udin, berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, baru sekitar 40 persen warga yang memiliki dan membayar PBB, sementara 60 persen lainnya belum terdata dalam sistem pajak daerah.

Melihat kondisi itu, Udin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Fokus pemerintah, kata dia, adalah mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap dengan mendorong pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru.

"Yang penting bukan menaikkan PBB, tapi mengoptimalkan yang 60 persen ini agar semuanya terdaftar. Kalau semua sudah masuk sistem, penerimaan kita akan meningkat tanpa memberatkan warga," tegasnya.

Selain memberikan relaksasi pajak, Pemkot Pangkalpinang juga tengah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang register tanah kepada DPRD Kota Pangkalpinang. 

Perda ini nantinya akan mengatur pendaftaran resmi tanah-tanah yang suratnya selama ini masih diterbitkan di tingkat kecamatan.

"Untuk teknisnya akan diatur oleh Bakeuda, dan saat ini sedang kita bahas bersama," tambahnya.

Warga dapat melakukan pengecekan tagihan dan mendapatkan kode pembayaran QRIS melalui laman cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id.

Melalui kebijakan ini, Udin berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa pembebasan piutang pokok dan denda dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan, semua langkah pemerintah kota diarahkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan.

"Kami ingin seluruh kebijakan pemerintah kota memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Pangkalpinang," pungkasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved