Pos Belitung Hari Ini

Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Ia membeberkan, beberapa bulan lalu dia dan beberapa rekan telah diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 27 Oktober 2025, memuat berita berjudul Marwan Curhat ke Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA. 
Ringkasan Berita:
  • H Marwan Al-Gafari, eks Kepala DLHK Provinsi Babel curhat ke Presiden Prabowo usai vonis bebas dibatalkan MA.
  • Sebelumnya, Marwan didakwa dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara Rp 21,2 miliar.
  • PN Pangkalpinang memvonis bebas Marwan.
  • Namun vonis itu dibatalkan MA. Marwan dinyatakan terbukti bersalah sehingga divonis selama 6 tahun penjara serta didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Usai vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat dirinya, H Marwan Al-Gafari, mantan Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) curhat ke Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Marwan didakwa dalam perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp 21,2 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam putusannya memvonis bebas Marwan

Namun vonis tersebut dibatalkan MA dan menyatakan Marwan terbukti bersalah sehingga divonis selama 6 tahun penjara serta didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam video curhatan yang diunggah Marwan di akun TikTok pribadinya @user504778696 pada Minggu (26/10/2025), dengan nada lantang dia mengungkapkan keluhannya secara terbuka yang langsung ditujukan kepada Presiden Prabowo.

Dalam video postingannya yang berdurasi sekiar dua menit itu, Marwan memberi caption “Bobroknya penegakan hukum Republik Indonesia: keputusan zolim Mahkamah Agung RI terhadap Haji Marwan.”

“Yang saya hormati Presiden RI Prabowo Subianto. Saya Haji Marwan Al-Gafari berbicara di sini bukan hanya atas nama pribadi saja, melainkan atas nama rakyat Bangka dan bangsa Indonesia, yang merasakan betapa penegakan hukum hari ini sudah sangat parah dan bobrok. Ini merupakan imbas kekuasaan masa lalu manipulatif koruptif dan membodohkan bangsa,” ujar Marwan dilansir Bangka Pos Group dari akun TikToknya, Minggu (26/10/2025).

Ia membeberkan, beberapa bulan lalu dia dan beberapa rekan telah diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Namun di MA tanpa sidang atau saksi, putusan itu dibalik begitu saja hanya lewat pemeriksaan berkas dan dia diputuskan bersalah dengan putusan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

“Apakah ini keadilan? Atau sekedar permainan kekuasaan Bapak Presiden? Penanganan penegakkan hukum seperti ini tidak berwibawa seperti main-main dan kami tahu ini bukan persoalan kami di Kepulauan Bangka Belitung, tapi rusaknya penegakkan hukum di negara ini,” ungkap Marwan yang mengenakan kemeja dan peci warna hitam dalam video tersebut.

Diketahui dalam laman penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Anshori dan Yanto mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan pada 30 April 2025 lalu.

Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Marwan, MA juga menjatuhkan hukuman kepada tiga anak buah Marwan yang sebelumnya juga divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yakni Dicky Markam, Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan DLHK Babel, Bambang Wijaya, Kasi Pengelolaan Hutan DLHK Babel, dan Ari Setioko, pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI).

Sementara satu terdakwa lainnya, Ricky Nawawi, staf DLHK Babel, masih menunggu terbitnya putusan MA.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangka Pos Group, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.

“Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata Fariz Oktan melalui sambungan telepon, Minggu (26/10/2025).

Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.

“Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lakukan eksekusi,” tegasnya.

Hormati Putusan MA

Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, juga membenarkan putusan kasasi tersebut dan dia akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.

“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum MA yang memeriksa perkara Datuk Marwan, karena kami baru mengetahui dari website info perkara MA dan belum mendapat salinan putusan MA,” ungkap Tajuddin kepada Bangka Pos Group.

Ia menyebutkan, masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan, tentu akan kami pelajari dan memberikan advis hukum kepada Datuk Marwan tentang langkah-langkah hukum apa yang dapat diambil sesuai koridor yang disediakan oleh konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Marwan dan tiga anak buahnya bersama Ari Setioko melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan Sigambir.

Jaksa menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Marwan dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Sementara tiga anak buahnya masing-masing dituntut 13,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Namun majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan putusan bebas murni. (v1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved