Berita Belitung

Disdukcapil Belitung Gelar FKP, Standar Pelayanan Kini Lebih Cepat dan Digital

Disdukcapil Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
FORUM KONSULTASI PUBLIK - Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar Disdukcapil Kabupaten Belitung bersama perwakilan masyarakat pada Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penyempurnaan standar pelayanan publik yang menyesuaikan dengan perubahan regulasi, penyederhanaan prosedur, dan hadirnya layanan berbasis digital.
  • Pembaruan juga mencakup penambahan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mulai diterapkan sejak tahun 2022.

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan administrasi kependudukan pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri Kabag Organisasi Setda Belitung Wahyudi itu membahas penyempurnaan standar pelayanan publik yang menyesuaikan dengan perubahan regulasi, penyederhanaan prosedur, dan hadirnya layanan berbasis digital.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Laila Asfiyani menjelaskan pembaruan standar pelayanan dilakukan agar layanan kependudukan semakin cepat, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini.

"Standar pelayanan yang baru ini disusun karena adanya perubahan peraturan serta penyederhanaan prosedur.

Salah satunya waktu pelayanan yang sebelumnya dua hari kerja kini menjadi satu kali 24 jam,” ujar Laila.

Selain percepatan waktu pelayanan, pembaruan juga mencakup penambahan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mulai diterapkan sejak tahun 2022.

“Di standar pelayanan yang lama belum ada layanan identitas kependudukan digital.

Karena itu kami tambahkan produk baru ini beserta prosedur dan tahapan untuk memudahkan masyarakat mendapatkannya,” jelasnya.

Menurut Laila, seluruh layanan Disdukcapil Belitung kini juga sudah dapat diakses secara online, kecuali untuk layanan yang memerlukan kehadiran langsung seperti perekaman KTP-el bagi pemula dan pencatatan perkawinan.

“Hampir semua layanan sudah bisa dilakukan secara daring.

Hanya pembuatan KTP pemula dan pencatatan perkawinan yang masih harus datang langsung karena perlu pembuktian fisik dan kehadiran,” katanya.

Ia menegaskan seluruh inovasi dan percepatan prosedur yang dilakukan bertujuan untuk memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi pelayanan publik.

“Tujuan akhirnya adalah kemudahan, percepatan, dan kepuasan masyarakat.

Kalau di Dukcapil, kami menyebutnya layanan yang membahagiakan masyarakat,” katanya. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved