Breaking News

Berita Belitung

Polisi Gagalkan Pengiriman Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan

Rencana, pasir timah 2,4 ton akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjungpandan Belitung ke Jakarta menggunakan KM Salvia.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Fitriadi
Dokumentasi Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan
TIMAH ILEGAL - Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, Belitung, Jumat (19/12/2025) dini hari mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, Belitung, menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Pasir timah itu disembunyikan di dalam truk kuning bernopol B 9081 CDA.

Barang ilegal itu ditumpuk bersama galon dan barang-barang lain yang dikemas dalam sejumlah karung putih.

Rencana, pasir timah tersebut akan dikirim ke Jakarta menggunakan KM Salvia.

Hasil dari pengungkapan, terdapat 49 karung pasir timah berat keseluruhan 2.450 Kilogram (Kg) atau 2,4 ton.

"Kami amankan tadi subuh jam dua. Ada 49 karung yang dapat kami amankan. Diduga kuat memang pasir timah," kata Kepala Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan Ipda Dedi Suryadi kepada Posbelitung.co.

Pasir timah tersebut, berikut dengan mobil dan sopir bernama Juyanto (46) warga Gang Kepuh Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal telah diamankan oleh aparat kepolisian.

"Barang bukti dan sopirnya sudah kami amankan semua, dan pagi ini sudah kami serahkan ke Polres Belitung," ujarnya.

Awalnya, menurut Ipda Dedi Suryadi, sopir mobil tersebut mengaku muatan yang ada didalam bak kendaraan tersebut adalah arang dan tumpukan galon kosong.

Namun polisi menaruh curiga, sehingga melakukan pengecekan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut, dan ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan didalam peti kecil.

"Untuk proses lebih lanjutnya kami serahkan ke Polres Belitung. Namun dari pengakuan sopir nya, mereka sudah dua kali tambah yang sekarang malakukan pengiriman pasir timah dengan cara seperti ini," bebernya.

Dari informasi yang diterima Posbelitung, sopir tersebut melakukan pengiriman pasir timah dengan cara ilegal atas perintah seorang lelaki berinisial RI, warga Tanjungpandan, Belitung.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved