Berita Belitung

Bapas Tanjungpandan Tandatangani PKS dengan DSPPPA Belitung Timur

Bapas berperan melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
Istimewa/Bapas Kelas IIB Tanjungpandan
Kepala Bapas Tanjungpandan Muhammad Irfani (kiri) memperlihatkan perjanjian yang ditandatangani bersama Kepala DSPPPA Beltim Muhammad Yulhaidir pada Selasa (27/1/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, bertempat di Aula Utama Bapas Tanjungpandan pada Selasa (27/1/2026). 

Perjanjian kerja sama tersebut mengatur penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dan dewasa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penandatanganan ini dilakukan Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, bersama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir.

Kepala Bapas Tanjungpandan Muhamad Irfani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan KUHP Baru. Dengan adanya dukungan dari Dinas Sosial PP dan PA, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara terstruktur, terukur, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial klien,” ujar Muhamad Irfani.

Ia menjelaskan dalam KUHP baru, Balai Pemasyarakatan menempati posisi strategis pada seluruh tahapan proses peradilan pidana.

Pada tahap pra-adjudikasi, Bapas berperan melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

Peran tersebut berlanjut pada tahap adjudikasi, serta diperkuat pada tahap pasca-adjudikasi melalui pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk pidana non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Belitung Timur Muhammad Yulhaidir menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek pemulihan dan perlindungan sosial.

“Kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pemenuhan hak anak dan kelompok rentan. Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat,” kata Yulhaidir.

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi dapat berjalan optimal.

Selain itu juga memperkuat sinergi antara satuan kerja pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (posbelitung.co/dede suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved