Berita Bangka Tengah

Data Kementerian ESDM Mengungkap Dana Jaminan Pasca Tambang Koba Tin Masih Ada 8 Juta USD 

Data dari Kementerian ESDM mengungkap bahwa dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa sekitar 8 juta US Dollar.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com
Penampakan besi-besi bekas alat penambangan timah di lahan eks PT Koba Tin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil pada Jumat (19/4/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa sekitar 8 juta US Dollar.

Data tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024 yang diterima Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba berharap penegakan hukum dugaan penyalahgunaan dana pasca tambang PT Koba Tin bisa segera rampung.

Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba, Syahrial Rosidi, menyampaikan harapan itu agar tanggung jawab pasca tambang yang telah lama terhenti dapat kembali dilanjutkan, seiring kepastian hukum yang dinanti masyarakat.

Menurut Syahrial, dana pasca tambang sejatinya tidak hanya diperuntukkan bagi reklamasi dan pemulihan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi besar mendorong kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Baca juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Reklamasi Eks Tambang Koba Tin, Pejabat ESDM Diperiksa

Namun, ia menegaskan bahwa dampak sosial ekonomi tersebut seharusnya diwujudkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, yang selama ini belum dirasakan secara maksimal oleh warga terdampak.

"Karena peruntukan dana pasca tambang itu selain dia untuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan, ada juga kegiatan sosial ekonomi. Dalam kegiatan sosial ekonomi itu ada kegiatan program Corporate Social Responsibility atau CSR
perusahaan," ujar Syahrial, Rabu (4/2/2026).

"Nah, program CSR inilah yang bisa membantu masyarakat, terutama pelaku-pelaku UMKM," tambahnya.

Syahrial kemudian memaparkan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa sekitar 8 juta US Dollar.

"Maka harapan kita dengan selesainya nanti pemeriksaan, semoga kegiatan pasca tambang PT Koba Tin ini bisa segera dilanjutkan. Karena, berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga dari Kementerian ESDM, dana pascatambang ini masih ada," terangnya.

Ia menilai, sisa dana tersebut diketahui secara rinci dari laporan resmi Kementerian ESDM yang diterbitkan pada tahun 2024, sehingga keberadaannya tidak lagi menjadi sekadar asumsi.

"Dari laporan terakhir yang kita terima itu disebutkan tanggal 1 September 2024, bahwa dana pasca tambang PT Koba Tin itu yang sudah total pencairannya sebesar 52,12 persen, dari 16.700 US Dollar. Sehingga tersisa dana pasca tambang pada saat ini masih 8 juta US Dollar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penanganan perkara pasca tambang PT Koba Tin yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Syahrial menyampaikan, dukungan tersebut diberikan agar tanggung jawab pasca tambang PT Koba Tin yang telah lama menggantung dapat segera menemui titik terang.

Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan kewajiban pasca tambang PT Koba Tin, meskipun kontrak karya perusahaan itu telah berakhir sejak tahun 2013.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved