Dana Jaminan Pasca Tambang Koba Tin Sudah Mengalir Rp 147,3 Miliar Sejak 2014

Total dana jaminan pasca tambang eks PT Koba Tin yang sudah mengalir sebesar Rp 147,3 miliar dan masih ada sisa Rp135,3 miliar.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com
BEKAS ALAT TAMBANG - Penampakan besi-besi bekas alat penambangan timah di lahan eks PT Koba Tin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil pada Jumat (19/4/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pencairan dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun sejak 2014.

Selama tujuh tahun hingga 2021 tersebut, sudah sembilan kali pencarian dana jaminan pasca tambang eks perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia tersebut.

Total jaminan yang sudah mengalir sebesar Rp 147,3 miliar dan masih ada sisa Rp135,3 miliar.

Pencairan mulai dilakukan setahun setelah kontrak karya (KK) PT Koba Tin resmi berakhir pada September 2013.

PT Koba Tin sempat beroperasi puluhan tahun sejak 1971 di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Baca juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Reklamasi Eks Tambang Koba Tin, Pejabat ESDM Diperiksa

Informasi terkait pencairan dana jaminan pasca tambang Koba Tin tersebut mengemuka seiring terungkapnya data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin telah dilakukan sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu 2014 hingga 2021.

Data tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM bernomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, perihal tindak lanjut pelaksanaan kewajiban pasca tambang eks PT Koba Tin.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pencairan jaminan pasca tambang dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun.

Baca juga: Data Kementerian ESDM Mengungkap Dana Jaminan Pasca Tambang Koba Tin Masih Ada 8 Juta USD 

Rincian dalam tabel menunjukkan pelepasan jaminan pasca tambang pertama kali dilakukan pada 2014 sebanyak satu kali, kemudian kembali dicairkan satu kali pada 2016.

Selanjutnya, pada 2017 dan 2018 masingmasing tercatat dua kali pelepasan jaminan.

Proses serupa berlanjut pada 2019, 2020, dan 2021 dengan masing-masing satu kali pencairan.

Dengan demikian, total pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin selama periode tersebut mencapai sembilan kali.

Dalam dokumen yang sama disebutkan, pencairan dana pasca tambang pada periode itu telah mencapai 52,12 persen dari total nilai jaminan sebesar USD 16.737.587,60
atau setara sekitar Rp147,3 miliar dengan kurs rupiah Rp16.882,10 per USD.

Adapun sisa dana jaminan pasca tambang yang belum dicairkan hingga saat ini tercatat sebesar USD 8.014.217,53 atau setara sekitar Rp135,3 miliar.

Sementara itu, di tingkat masyarakat, persoalan dampak aktivitas pertambangan PT Koba Tin masih menjadi sorotan.

Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, menyebutkan aktivitas tambang timah yang
berlangsung puluhan tahun di wilayahnya meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Menurut Astiar, bekas tambang berupa kolongkolong mendominasi wilayah Desa Nibung dan hingga kini sebagian besar belum dimanfaatkan maupun dipulihkan.

Kondisi tersebut disampaikannya bersama kelompok masyarakat lingkar tambang Koba saat melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026).

Audiensi tersebut membahas perkembangan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang PT Koba Tin.

Dalam pertemuan itu, masyarakat berharap penanganan hukum dapat berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan lingkungan di desa-desa terdampak.

Astiar menegaskan, masyarakat Desa Nibung berharap dana jaminan pasca tambang dapat benar-benar disalurkan untuk pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

“Kalau di Desa Nibung ini, kurang lebih 70 persen wilayahnya meninggalkan kolongkolong dan dampak lainnya. Dari data yang kami peroleh, pemulihan atau reklamasi yang dilakukan di Desa Nibung sangat minim,” ujar Astiar.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang
tersebut.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih terus berjalan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dan hingga kini belum dihentikan.

Saat ini, pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih dilakukan, termasuk terhadap pihak-pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

“Berdasarkan keterangan dari Kasi Dik (Kepala Seksi Penyidik) pemeriksaan masih berjalan lagi, Kementerian ESDM nya lagi diperiksa. Ini anggota semua masih meriksa di gedung Bundar Kejagung RI, ada beberapa Dirjen, Inspektorat Tambang dan pihak-pihak lain,” kata Adi Purnama kepada Bangka Pos, Selasa (3/2/2026) pagi.

Menurut Adi, hingga saat ini penyidik belum dapat merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Proses penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti.

“Masih pendalaman tapi yang jelas ada kerugian negara, semua masih dalam proses pendalaman oleh penyidik dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Penyidik masih menunggu kepulangan tim dari Jakarta untuk melanjutkan tahapan gelar perkara.

“Masih diperiksa semua sebagai saksi, nanti kalau sudah jelas, bisa merucut. Tim penyidiknya pulang dari Jakarta, nanti dilakukan gelar perkara, ekspos. Baru kita bisa simpulkan, arahnya kemana,” ungkap Adi.

Tentang PT Koba Tin

  • PT Koba Tin merupakan perusahaan tambang timah dengan skema Kontrak Karya (KK) yang telah beroperasi di Pulau Bangka sejak 1971.
  • PT Koba Tin adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia yang beroperasi di Pulau Bangka sejak 1971 dan resmi berakhir pada September 2013.
  • Kontrak Karya (KK) perusahaan ini dibagi menjadi dua periode: 1971–2003 dan perpanjangan 2003–2013. 
  • Periode pertama, PT Koba Tin sendiri merupakan perusahaan patungan antara Kajuara Mining Corporation (Australia) dengan kepemilikan 75 persen dan PT Timah Tbk (Indonesia) sebesar 25 persen.
  • Kemudian saham diakuisisi oleh Malaysia Smelting Corporation (MSC) di tahun 2003.
  • Wilayah konsesi perusahaan ini mencapai kurang lebih 41.543 hektare, mencakup Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, menjadikannya salah satu wilayah tambang terbesar di Bangka Belitung.
  • Operasional PT Koba Tin berlangsung dalam dua periode panjang, yakni Kontrak Karya I pada Oktober 1971–2003 dan berlanjut melalui Kontrak Karya II dari April 2003–2013.

(Bangka Pos/w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved