Berita Belitung Timur

Belanja Pegawai Tembus 53 Persen, Pemkab Belitung Timur Cari Solusi Penuhi Batas UU

Lonjakan belanja pegawai hingga 53 persen akibat pengangkatan ribuan PPPK menjadi tantangan serius bagi APBD Belitung Timur. Pemda ...

Tayang:
Posbelitung.co/ Kautsar Fakhri Nugraha/Kautsar Fakhri Nugraha
ANGGARAN - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Saat ini, Kamis (2/4/2026) Pemkab Beltim tengah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan postur APBD Tahun Anggaran 2026 dimana alokasi belanja pegawai melonjak hingga 53,32 persen menyusul pengangkatan 1.968 PPPK. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan anggaran daerah setelah belanja pegawai melonjak hingga 53,32 persen pada tahun 2026. Kenaikan ini dipicu oleh pengangkatan 1.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah penurunan transfer dana dari pemerintah pusat.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai diwajibkan tidak melebihi 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Kondisi terlihat kontras jika membandingkan data alokasi belanja pegawai tahun 2025 dan 2026. Pada 2025, tepatnya saat total belanja daerah masih menyentuh angka Rp971,9 miliar, rasio belanja pegawai neto Kabupaten Belitung Timur masih berada di 45,24 persen atau setara Rp439,7 miliar.

Namun, memasuki tahun 2026 total belanja daerah menyusut menjadi Rp816,8 miliar. Akan tetapi, gaji pegawai justru tetap kokoh di angka Rp435,5 miliar (neto) yang artinya secara persentase menjadi 53,32 persen setelah pengangkatan 1.968 PPPK dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Kabid Anggaran BPKD Belitung Timur, Suluh Anggit Sasongko memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Pada APBD TA. 2025, persentase belanja pegawai sebenarnya sudah di atas 30 persen, yakni di angka 45 persen untuk belanja pegawai," ujarnya.

Pihak BPKD sejujurnya mengatakan bahwa keputusan pemerintah daerah untuk mengangkat ribuan tenaga kontrak menjadi PPPK adalah langkah manusiawi dan sesuai arahan Pemerintah Pusat dalam penyelesaian penataan pegawai non ASN. Namun, kebijakan ini sekarang berbenturan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 yang menuntut efisiensi belanja pegawai secara drastis dalam waktu singkat dimana persentase belanja pegawai 30 persen.

"Karena ada kebijakan tersebut dan terdapat penurunan TKD dari Pemerintah Pusat, saat ini posisi belanja pegawai pada APBD TA. 2026 sebesar 53 persen," ucapnya.

Pihak BPKD juga mengatakan target 30 persen di tahun 2027 adalah angka yang cukup sulit dicapai tanpa melakukan langkah administratif yang cerdas.

"Terkait kebijakan belanja pegawai tahun 2027 sesuai UU Nomor 1 tahun 2022, kemarin kami dengan Bu Sekda dan Bappeda sudah koordinasi ke Menpan RB dan Mendagri," ungkapnya.

Saat ini, nasib struktur anggaran daerah tengah digantungkan pada hasil kajian kementerian pusat. 

"Kalau Menpan RB saat ini masih membuat kajian ke beberapa daerah. Karena memang banyak daerah yang posisinya di atas 50 persen, termasuk kita yang di Belitung Timur ini," ujarnya.

Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan penting antara kementerian terkait sebelum aturan resmi diberlakukan secara penuh.

"Nanti dari kajian tersebut akan disampaikan dan dibahas antar tiga kementerian, yaitu Menpan RB, Mendagri, dan Menkeu. Kita tunggulah bagaimana hasilnya," tambahnya.

Pemerintah daerah berharap ada celah regulasi dalam UU Nomor 1 tahun 2022 Pasal 146 ayat ketiga yang memungkinkan perumusan kembali persentase belanja pegawai bagi daerah dengan karakteristik khusus.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved