Berita Bangka Belitung

5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DIAMANKAN - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus fidusia dan menangkap lima debt collector. Tampak satu dari sembilan unit mobil yang diamankan diperlihatkan di Polda Bangka Belitung, Jumat (15/5/2026). 

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TM, AJT, serta EAN, ER, dan LU. 

Penindakan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama anggota opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai prosedur hukum.

PENANGKAPAN DEBT COLLECTOR - Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus fidusia dan dan penangkapan lima debt collector, Jumat (15/5/2026).
PENANGKAPAN DEBT COLLECTOR - Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus fidusia dan dan penangkapan lima debt collector, Jumat (15/5/2026). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

“Kami melakukan penindakan gabungan terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia tanpa prosedur yang sah,” ujar Agus, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui melakukan penarikan kendaraan dari tangan debitur maupun pihak penerima pengalihan.

Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan (finance) sebagai pemegang hak fidusia.

Sebaliknya, mobil-mobil tersebut justru disimpan, bahkan disembunyikan di lokasi tertentu.

“Modusnya, kendaraan yang sudah ditarik tidak dikembalikan ke pihak perusahaan pembiayaan, melainkan disimpan dan dikuasai oleh para pelaku,” jelas Agus.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat dari berbagai merek yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Selain itu, petugas juga menyita lima unit telepon genggam serta satu lempengan besi bertuliskan nomor rangka kendaraan yang diduga digunakan untuk memanipulasi identitas kendaraan.

Satu Bulan Tarik 247 Mobil Debitur

Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar satu bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku disebut telah menguasai ratusan kendaraan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mengamankan sekitar 247 unit mobil. Sebagian sudah dibawa keluar Bangka Belitung, dan sebagian lainnya masih berada di wilayah ini,” kata Husni.

Ia menambahkan, kendaraan yang menjadi target penarikan umumnya merupakan mobil dari luar daerah, bukan kendaraan dengan pelat nomor Bangka Belitung.

Mobil-mobil tersebut merupakan objek pengalihan kredit atau over kredit dari debitur sebelumnya.

“Semua mobil yang ditarik adalah kendaraan luar daerah. Tidak ada pelat BN. Target mereka adalah unit dari debitur maupun kendaraan hasil pengalihan,” ujarnya.

Dari sembilan unit mobil yang berhasil diamankan, seluruhnya diketahui menggunakan pelat nomor yang diduga palsu.

Polisi kini tengah mendalami asal-usul pelat tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan identitas kendaraan.

“Banyak ditemukan pelat palsu pada kendaraan yang diamankan. Apakah itu dibuat oleh pelaku atau sudah ada sebelumnya, masih kami dalami,” tambah Husni.

Putusan Pengadilan

Selain kendaraan yang telah diamankan, penyidik juga mengungkap bahwa ada unit mobil yang sempat digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain di lokasi berbeda. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penadahan dan penggelapan dalam jaringan tersebut.

Meski demikian, tidak semua kendaraan yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana.

Dari hasil verifikasi, dua unit kendaraan telah dikembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi kendaraan yang telah dibawa ke luar daerah.

Terkait barang bukti kendaraan, Husni menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan status kepemilikan dan kemungkinan pengembalian kepada pihak yang berhak.

“Untuk tindak lanjut kendaraan yang diamankan, semuanya masih dalam proses penyidikan. Apakah nantinya bisa dikembalikan ke debitur atau pihak lain, itu akan ditentukan melalui proses persidangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mereka juga dapat dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta, atau pidana penjara hingga empat tahun,” kata Agus.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus menindak tegas praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa, guna mencegah kerugian yang lebih luas.

Wajib Tunjukkan Identitas

Aktivitas penagihan oleh debt collector masih kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi konsumen yang membeli kendaraan secara kredit.

Tidak sedikit kasus di lapangan berujung konflik, dipicu minimnya pemahaman tentang prosedur penagihan yang sah. Bahkan, dalam beberapa kejadian, penagihan turut melibatkan pihak yang tidak memiliki penipuan maupun tindakan kriminal.

Marketing Department Head Toyota Astra Financial Services, Richard Wang, menegaskan bahwa debt collector resmi selalu dibekali dokumen legal yang tidak dapat ditawar.

“Kalau asli dari kami, pasti mereka memegang dokumen resmi. Pertama, sertifikat fidusia. Kedua, surat kuasa dari TAF kepada perusahaan debt collector tersebut,” ujarnya dilansir Kompas.com pada Januari lalu.

Ia menekankan, penunjukan debt collector dilakukan kepada perusahaan berbadan hukum, bukan individu.

Dengan demikian, masyarakat patut waspada apabila ada pihak yang mengaku sebagai penagih utang namun datang secara personal tanpa identitas perusahaan yang jelas.

Dalam praktiknya, debt collector resmi wajib menunjukkan sejumlah dokumen penting, seperti sertifikat jaminan fidusia, surat tugas, serta identitas resmi saat melakukan penagihan.

Tanpa dokumen tersebut, proses penarikan atau penagihan dapat dikategorikan tidak sah.

Richard juga mengingatkan, konsumen memiliki hak untuk melakukan verifikasi apabila merasa ragu terhadap pihak yang datang.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menghubungi layanan resmi perusahaan pembiayaan melalui kontak yang tercantum dalam surat kuasa.

“Petugas eksternal harus bisa menunjukkan dua dokumen ini. Kalau ada keraguan, konsumen bisa langsung menghubungi contact center kami,” kata Richard.

Selain aspek legalitas, cara penagihan juga menjadi indikator penting.

Debt collector resmi diwajibkan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan berlebihan terhadap konsumen.

Penagihan pun hanya boleh dilakukan dalam batas waktu dan tempat yang telah diatur.

Langkah verifikasi ini dinilai krusial untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan yang memanfaatkan situasi kredit macet. Pasalnya, tidak sedikit oknum yang menggunakan identitas palsu untuk mengambil keuntungan secara ilegal.

Pada dasarnya, kehadiran debt collector resmi bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan fidusia.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang menghadapi proses penagihan serta berani menolak apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik ilegal. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevi/Kompas.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved