Berita Belitung Timur
Cegah Tambang Ilegal di KPHP Gunong Duren, Timgab Minta Ponton TI Digeser
Tim gabungan melaksanakan patroli dan pengawasan kehutanan terpadu di sejumlah titik di wilayah hijau Kabupaten Belitung Timur.
Penulis: Kautsar Fakhri Nugraha | Editor: Fitriadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim gabungan (Timgab) terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti melaksanakan patroli dan pengawasan kehutanan terpadu di sejumlah titik di wilayah hijau Kabupaten Belitung Timur.
Patroli ini dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menyisir dugaan aktivitas pertambangan ilegal berdasarkan laporan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebagai awalan, tim melakukan monitoring dan verifikasi lapangan di wilayah kerja Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Suak Ning, Kecamatan Gantung. Mereka melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
Meski begitu, petugas mendapati sejumlah bekas aktivitas tambang, berupa tumpukan material serta jejak kegiatan yang diduga telah ditinggalkan.
Seluruh temuan barang bukti langsung didokumentasikan secara lengkap oleh petugas sebagai bahan pengawasan lanjutan guna memastikan aktivitas serupa tidak terjadi lagi.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah mengimbau agar masyarakat tidak lagi nekat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, terlebih di dalam kawasan hutan.
Jookie menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup, serta ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat.
"Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya," ujar Jookie dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2026).
Jookie meengatakan sanksi bagi para perusak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan siapa saja yang kedapatan melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dapat diseret pidana penjara hingga denda sesuai tingkat pelanggaran.
Usai menyisir wilayah LPHD Suak Ning, tim gabungan pergi menuju kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati keberadaan delapan unit ponton yang berada di sekitar wilayah perbatasan kawasan Hutan Produksi (HP) Senusur Sembulu. Petugas teknis langsung melakukan penentuan posisi lapangan untuk memastikan status koordinat alat tersebut.
Dari hasil pengecekan data, diketahui bahwa posisi delapan unit ponton itu berada sangat mepet dengan batas kawasan hutan, sehingga rawan bergeser ke dalan hutan.
Sebagai langkah preventif, seluruh pemilik hingga operator ponton yang berada di lokasi langsung dikumpulkan oleh petugas gabungan. Mereka diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan tertulis mengenai batas-batas kawasan hutan agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
| Manggar Juara Umum O2SN SD Belitung Timur 2026, Sabet 14 Medali dan Cetak Rekor 4 Kali Beruntun |
|
|---|
| Disetujui Kemensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Beltim Masuk Prioritas Pembangunan Nasional |
|
|---|
| Pemkab Beltim Targetkan 1.000 Rumah Layak Huni hingga 2029, Tahun Ini Rehabilitasi 181 RTLH |
|
|---|
| Kolaborasi dengan UT Pangkalpinang, Pemkab Beltim Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM Daerah |
|
|---|
| Lima Desa di Beltim Masih Catat Prevalensi Stunting di Atas Target Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/patroli-hutan-di-gantung-belitung-timur.jpg)