Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya

Diketahui, sesuai Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji DPR Rp100 juta per bulan.

Editor: Alza
Tangkap layar YouTube KPU RI
GAJI DPR - Potret Mahfud MD. Dia membeberkan gaji Anggota DPR bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. 

"Waktu jaman saya ya, gajinya resmi memang pada waktu itu Rp4,8 juta gaji pokok.

Kan ada tunjangan jabatan, kemudian istri, transportasi, rumah, dan sebagainya," terangnya.

Melihat data detail tunjangan gaji DPR RI, Mahfud MD membenarkan semuanya.

Namun nominal tersebut termasuk kecil karena tak semua detail yang diterima anggota DPR tak terlihat di dalamnya.

"Kecil kan? Anda gak tau aja ada tunjangan pembuatan Undang Undang.

Kalau Anda sebagai Anggota DPR, setiap membahas satu Undang Undang, berhak melakukan studi banding ke luar negeri," ungkap mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud MD pernah menjadi anggota Pansus Undang Undang Pemilu tahun 2008.

Namun sebelum resmi disahkan, Mahfud MD dipindah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sudah berpindah kantor, Mahfud MD mengaku mendapat tawaran studi banding ke luar negeri.

Hal tersebut ditolak oleh Mahfud MD karena Undang Undang telah jadi dan bahkan ia sudah tak lagi menjadi anggota DPR.

"Sesudah saya jadi Ketua MK, utusan dari DPR dateng 'Pak, bapak milih kunjungan kerja ke mana?' 'Tentang apa?' 'DPR Pak, Undang Undang Pemilu'.

Loh Undang Undang sudah selesai, ditawarkan untuk study banding. Dia bilang 'ini hak pak'. Saya coret, saya ndak mau," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD enggan menerima honor terkait studi banding tersebut yang dinilai cukup besar.

"Itu gede mas uang, uang ke luar negeri itu Dollar. Sudah dapat (pesawat) bisnis, hotel, uang sakunya gede juga," jelas politikus berusia 68 tahun tersebut.

Selain itu, Mahfud MD menceritakan pengalamannya tentang tunjangan rumah yang saat ini ramai diperbincangkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved