News

2 Kalimat di Medsos yang Bikin Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Lokataru Desak Bebas Tanpa Syarat

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Instagram @lokataru_foundation
DIREKTUR LOKATARU TERSANGKA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan temuan dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menjadi tersangka, Selasa (2/9/2025). 

POSBELITUNG.COPolda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis.

Terungkap kalimat diduga berisi hasutan di media sosial yang membuat Delpedro menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis

"Melakukan upaya penangkapan terhadap saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) siang.

Ade Ary mengungkapkan Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

Selanjutnya, disebarkan melalui informasi elektronik.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," jelasnya.

Menurut Ade Ary, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, tetapi provokasi untuk melakukan aksi anarkis

Delpedro pun kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kalimat diduga berisi hasutan untuk melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa yang dilakukan Delpedro Marhaen.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya mengungkapkan kalimat diduga berisi hasutan itu dilakukan Delpedro melalui akun sosial media instagram @Lokataru.Foundation yang dimilikinya.

Menurut Gilang, yang bersangkutan mencoba menyakinkan pelajar terhadap aksi tersebut.

"Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar," ungkap Gilang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Eko Patrio, Pecahan Kaca hingga Tulisan ‘Halo Eko’ di Dinding

Gilang mengungkapkan, beberapa kalimat yang dianggap menghasut di antaranya yaitu "jangan takut" dan "kita lawan bareng".

Menurut dia, banyak pelajar dan anak-anak yang terhasut ajakan tersebut.

"Karena tadi, 'melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng'," jelasnya.

Menurut Gilang, para peserta aksi yang didominasi pelajar atas ajakan itu pada akhirnya merasa percaya diri untuk melakukan aksi ricuh.

"Ada beberapa anak-anak ini yang kita minta saya keterangan, yang bersangkutan tadi yakin bahwa tadi sudah ada pemberitahuan bahwa kita akan aman," kata Gilang.

Menurut Gilang, hal ini lantaran sudah mendapat jaminan salah satunya dari Delpedro.

Hal itu pihaknya dapatkan usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa peserta aksi yang sebelumnya berhasil pihaknya amankan.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," kata Gilang.

Desak Bebas Tanpa Syarat

Sementara itu, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," bunyi unggahan dari Lokataru.

Penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dilakukan polisi pada Senin (1/9/2025) malam pukul 22.45 WIB.

Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.

Lokataru menilai penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," jelas Lokataru.

Selain Delpedro, terdapat juga lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.

Mereka adalah staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Tersangka Syahdan diduga menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. 

Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Sementara tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.

Sedangkan Reyhan diduga mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan. 

Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," kata Ade Ary.

(Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved