MKD Minta Sekjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni Cs

Para Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya diminta agar tak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
SETOP GAJI DEWAN - Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI. Gaji dan tunjangan mereka diminta untuk disetop. 

POSBELITUNG.CO - Para Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya diminta agar tak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan.

Pasalnya, sejauh ini, anggota dewan yang nonaktif masih menerima gaji dan tunjangan seperti biasanya.

Namun, meski begitu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Nazaruddin menekankan langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai.

Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.

“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai.

Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.

Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.

Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti.

Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved