Update Demo, Laras Faizati Wanita Cerdas Kerja di AIPA, Ajak Bakar Mabes Polri

Postingan Laras Faizati di Instagram mengajak massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri

Editor: Alza
Kolase foto AIPA/IG Polri
PENGHASUTAN - Potret Laras Faizati. Dia adalah staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan. (kanan) Konferensi pers soal penangkapan Laras.  

POSBELITUNG.CO - Update demo Kamis, 4 September 2025.

Polisi telah menangkap seorang wanita bernama Laras Faizati Khairunnisa.

Dia dituduh melakukan penghasutan di media sosial dan kini ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Postingannya di Instagram mengajak massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri.

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:

 “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall.

I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Dirtipidsiber Bareskrim Pol Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Laras  ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025) lalu.

Laras kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Laras  dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.

Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.

Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved