Ini Alasan Kompol Cosmas Tak Layak Dipecat Sebagai Polri, Pernah Ditembak di Poso

Saat berusaha membubarkan aksi demo, mobil Baracuda Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas melindas Affan hingga tewas.

Editor: Alza
Tangkapan Layar
DIPECAT - Potre Kompol Cosmas K Gae. Dia dipecat sebagai Polri, namun muncul petisi yang membela Kompol Cosmas. 

POSBELITUNG.CO - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas dipecat sebagai Polri, Rabu (3/9/2025).

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu sebagai sanksi atas kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Saat berusaha membubarkan aksi demo, mobil Baracuda Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas melindas Affan hingga tewas.

Namun, usai Kompol Cosmas dipecat, muncul petisi yang membela dirinya.

Pasalnya, sanksi yang diberikan sangat berat, padahal Kompol Cosmas banyak berjasa selama kariernya.

Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sipri Radho Toly, mengungkapkan perjuangan Kompol Cosmas.

Ia mengatakan, Kompol Cosmas sudah lama berjuang demi keamanan di berbagai wilayah Indonesia.

Sipri menyebut Kompol Cosmas pernah tertembak saat bertugas di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Saudara kami Kompol Cosmas Kaju Gae dengan dalam durasi masa tugasnya sudah banyak berkarya demi negara dan bangsa ini. 

"Terutama untuk institusi Polri sendiri. Dia pernah bertugas di Poso dan ditembak di bahu kirinya."

"Darahnya tertetes untuk Ibu Pertiwi ini," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Sipri menambahkan, Kompol Cosmas juga pernah berdinas di Aceh, Timor Leste, hingga Papua.

Tidak hanya di Indonesia, yang bersangkutan sempat dikirim ke Lebanon sebagai kapasitasnya Pasukan Garuda.

Pasukan Garuda adalah kontingen yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara-negara yang mengalami konflik.

Dengan banyaknya jasa yang ditorehkan, Kompol Cosmas tidak pantas untuk dipecat.

"Dengan demikian kami memandang tim kode etik yang menyidangkan saudara kami ini tidak cukup kuat bukti untuk menjatuhkan putusan kami dari anggota Brimob Polri," tegas Dr Sipri.             

Dr Sipri dalam kesempatannya mengakui pihaknya bersama Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggalang petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas.

Ia mengungkap, mayoritas yang menandatangani petisi adalah warga Ngada.

Dr Sipri meyakinkan yang bersangkutan tidak bersalah karena menjalankan tugasnya.

"Kami sangat yakin bahwa saudara kami Kompol Cosmas tidak bersalah.

Dia sedang bertugas untuk mengamankan demo di DPR ini," bebernya.

"Saya berpikir Kompol Cosmas tidak punya niat jahat untuk mematikan adik anak kita (Affan Kurniawan).

Kami sangat yakin saudara kami tidak punya niat jahat untuk membunuh," tambah dia.

Kompol Cosmas Dipecat

Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Sidang KKEP ini digelar pada Rabu (3/9/2025) selama 11 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Dalam putusannya, Kombes Heri menilai bahwa perilaku Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota polisi.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri membacakan putusan, Rabu (3/9/2025), dikutip dari TV Radio Polri.

Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca.

Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara.

“Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.

“Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya sambil menangis.

Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapapun.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa untuk korban.

“Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.

“Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.

Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.

“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya. 

Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.

“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar.

Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved