Berita Viral

Viral Sembelih dan Jual Daging Kucing di Pagar Alam Sumsel, Sujadi Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Pria tersebut juga menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing agar warga tak curiga.

Editor: Novita
SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
DIPERIKSA POLISI - Sujadi (55) pelaku penjual daging kucing di Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan, saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam. Sujadi mengaku sudah menyembelih 100 ekor kucing untuk dijual 

Untuk satu kantong daging kucing, ia jual seharga Rp100 ribu-Rp120 ribu.

"Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," ungkapnya.

Ia menjajakan daging kucing tersebut di hampir seluruh wilayah Pagar Alam

Namun, katanya, lebih banyak di kawasan pinggiran kota.

Dengan mengaku menjual daging kambing muda, dagangan Sujadi itu selalu ludes dibeli orang-orang.

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," bebernya, mengutip TribunSumsel.com.

Disebutkan, ia menyembelih kucing-kucing itu di bawah jembatan Kawasan Air Perikan.

Kawasan Air Perikan merupakan area dengan kolam air dan merupakan salah satu tempat wisata di Pagar Alam.

Sujadi tak pernah menjajakan daging kucing itu kepada penjual daging, lantaran mereka pasti akan curiga.

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," bebernya.

Sujadi sendiri belum pernah mengonsumsi daging kucing yang dijualnya lantaran ia tahu daging kucing tak boleh dikonsumsi.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, Sujadi ditangkap kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kucing jenis Anggora.

Kemudian, dua bilah pisau serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," ucap Irawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Sujadi Jual Daging Kucing, 4 Bulan Sembelih 100 Ekor, Dagangan Selalu Habis

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved