Siapa Sosok yang Menyuruh Kopda FH Menculik Ilham Kacab Bank BUMN?
Dia mengatakan pihaknya akan transparan dalam penyelidikan kasus tersebut dengan menggandeng Polda Metro Jaya.
POSBELITUNG.CO - Siapa yang menyuruh Kopda FH, oknum prajurit TNI untuk merancang penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kopda FH sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Pomdam Jaya.
Perannya adalah perantara mencari orang untuk menculik korban.
Sosok yang memerintah Kopda FH masih ditelusuri.
"Ditunggu ya, sedang terus didalami oleh Pomdam Jaya," kata Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Dia mengatakan pihaknya akan transparan dalam penyelidikan kasus tersebut dengan menggandeng Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum," ucapnya.
Hal ini juga untuk memastikan siapa sosok pemberi uang imbalan kepada Kopda FH karena dari hasil penyelidikan, motif tersangka yakni karena ekonomi.
Kopda FH diketahui berstatus tidak hadir tanpa izin dinas (THTI) dan tengah dicari oleh satuannya saat peristiwa itu terjadi.
Dia tak terlibat langsung dalam eksekusi, Kopda sebagai perantara yang merekrut eksekutor untuk menjemput paksa korban, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp45 juta.
Ilham Pradipta diculik dan dibunuh Rabu, 20 Agustus 2025, saat korban berada di area parkir supermarket Lotte Grosir, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Jasadnya ditemukan keesokan harinya, Kamis, 21 Agustus 2025, di semak-semak kawasan Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan: tangan, kaki, kepala, dan wajah dilakban.
Total 15 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam empat klaster utama:
Diduga sebagai perancang dan pengendali aksi adalah C, DH YJ, dan AA.
Tim Pembuntut
Bertugas membuntuti dan memantau pergerakan korban:
Belum seluruh nama diungkap
Tim Penculik
Melakukan eksekusi penculikan di lokasi, yakni AT, RS, RAH, dan EW alias Eras.
Pelaku Kekerasan
Menyiksa korban dan membuang jasadnya:
Identitas belum sepenuhnya diungkap
Anggota TNI berinisial Kopda FH telah menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI, Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta (37).
Mabes TNI mengungkap peran Kopda FH dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta (37).
TNI menyebut Kopda FH berperan sebagai perantara dan menerima sejumlah uang.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan motif Kopda FH terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP.
Dari hasil penyelidikan, alasan Kopda FH ikut dalam aksi pelaku lain karena imbalan uang.
Freddy mengatakan, Kopda FH kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Freddy mengatakan, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.
Saat kejadian, Kopda FH memang sedang berstatus THTI alias tak hadir tanpa izin.
"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI).
Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa," papar dia.
Dia menegaskan, proses hukum terhadap FH akan ditempuh melalui jalur pidana militer.
"Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas dia.
Peran Kopda FH
Keterangan TNI ini dibenarkan oleh Eras, tersangka lain. Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal, Eras mengaku direkrut oleh oknum aparat berinisial F.
Eras, salah satu penculik Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengaku sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial Kopda FH di sebuah kantin di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).
Pada Senin (18/8/2025), Kopda FH menelpon Eras untuk menawarkan pekerjaan sekaligus mengajaknya bertemu di kantin tersebut.
“Tanggal 19 Agustus 2025, Eras dan beberapa kawan pelaku bertemu dengan oknum Kopda FH di kantin daerah Cijantung sekitar pukul 09.00 WIB untuk membahas perihal pekerjaan yang dimaksud,” ujar kuasa hukum Eras, Adrianus Agal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
“Bahwa oknum Kopda FH menjelaskan kepada Eras terkait pekerjaan yang dimaksud tersebut adalah untuk menjemput paksa (menculik) korban (Ilham),” tambah dia.
Agal mengungkapkan, Eras sudah kenal Kopda FH jauh sebelum peristiwa penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN terjadi.
Pada Rabu (20/8/2025), hari eksekusi penculikan, Eras bersama kawan-kawan kembali bertemu dengan F di Kafe Kungkung, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.
Saat pertemuan, Kopda FH menjelaskan rencana jemput paksa terhadap Ilham.
Jika rencana itu berhasil, Eras diminta menyerahkan korban kepada seseorang yang disebut sebagai “tangan kanan bos”.
“Dan nanti korban akan diantar kembali ke rumahnya oleh tangan kanan bos tersebut, dan oknum F menjelaskan ada tim lain yang sedang mengikuti korban,” ucap Agal.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, F disebut menerima informasi dari tim pengintai terkait keberadaan Ilham di Lotte Grosir Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Oleh karena itu, Kopda FH memerintahkan Eras dan kawan-kawan segera bergerak menuju lokasi.
Kelompok pelaku dalam klaster penculikan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30 WIB dan menunggu korban di area parkir selama kurang lebih empat jam.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban berjalan menuju mobilnya.
Saat Ilham hendak masuk ke kendaraan, Eras dan kawan-kawan langsung menariknya lalu memaksa korban masuk ke mobil yang telah diparkir para pelaku di samping kendaraan korban.
Setelah itu mereka pun keluar dari area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo.
“Awalnya korban akan diserahkan kepada oknum F dan tangan kanan Bos di daerah Fatmawati, akan tetapi oknum F mengarahkan ke daerah Tanjung Priok,” jelas dia.
Namun, Eras disebut tidak menyetujui penyerahan korban di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Eras pun bertolak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran, dan korban diserahkan kepada oknum F dan tangan kanan bos sekitar pukul 18.55 WIB. Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, korban dibawa oleh tangan kanan bos,” ucap Agal.
Eras dan kawan-kawan serta D bergerak menuju Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Setiba di sana, F menyerahkan uang senilai Rp 45 juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan.
Usai menerima jatah, Eras dan teman-temannya kembali ke tempat tinggal.
Dalam kesempatan ini, Agal membantah Eras ditangkap polisi pada Kamis (22/8/2025) saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.
Eras disebut meninggalkan Jakarta karena hendak mengikuti acara adat.
“Eras mengetahui korban meninggal usai Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menunjukan foto bahwa orang yang mereka jemput paksa sudah meninggal,” ungkap dia.
“Pada saat itu juga Eras meminta ke anggota polisi untuk menelepon oknum F, dan Eras sangat syok mendengar korban meninggal. Berulang kali Eras menelepon, namun tidak tersambung,” tambah dia.
Adapun kronologi yang disamarkan Agal bukan alur cerita resmi dari kepolisian. Polda Metro Jaya sebagai penyidik masih menelusuri perkara ini meski sebanyak 15 orang telah ditangkap.
Proses hukum terhadap FH kini dilanjutkan melalui jalur militer dan tengah menunggu pelimpahan ke Pengadilan Militer.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Di Balik Konflik Ferry-TNI yang Sudah Selesai, Kapuspen TNI Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Tampang dan Sosok Kopda FH, Oknum Prajurit TNI Atur Alur Penculikan Kacab Bank Ilham |
![]() |
---|
TNI Terganjal Aturan, Laporan Ferry Irwandi Dipertanyakan |
![]() |
---|
Pakar Hukum Soroti Kasus Ferry Irwandi, Sebut Satsiber TNI Harus Fokus Atasi Serangan Dari Luar |
![]() |
---|
VIDEO: Satsiber TNI Patuhi Keputusan MK Soal Tak Laporkan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.