Video

TNI Terganjal Aturan, Laporan Ferry Irwandi Dipertanyakan

Polemik TNI dan Ferry Irwandi: Laporan Hukum Dipertanyakan Publik. Kontroversi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Ferry Irwandi

Tayang:
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Polemik TNI dan Ferry Irwandi: Laporan Hukum Dipertanyakan Publik.

Kontroversi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Ferry Irwandi, seorang konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, mencuat pada September 2025.

Hal ini bermula ketika Satuan Siber Mabes TNI berencana melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.

Namun, rencana langkah hukum itu langsung menuai respons dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga masyarakat sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa TNI sebagai institusi negara tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan pencemaran nama baik.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 27A UU ITE yang bersifat delik aduan, hanya individu atau orang perorangan sebagai korban yang berhak melaporkan.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang terbit pada 29 April 2025.

Yusril menilai, jika pernyataan Ferry Irwandi merupakan kritik yang bersifat konstruktif, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Karena itu, ia menyarankan TNI untuk membuka ruang dialog dengan Ferry dalam suasana keterbukaan.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menekankan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

Hasanuddin mengingatkan publik pada putusan MK yang sudah jelas menegaskan hanya individu yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik.

Selain itu, ia menyoroti peran pertahanan siber yang seharusnya terbatas pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, bukan ranah sipil.

Menurutnya, perlu penjelasan transparan dari Mabes TNI mengenai alasan Ferry dianggap mengancam pertahanan siber.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi HAM dan lembaga bantuan hukum menolak rencana pelaporan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved