Tersangka Nadiem Makarim Jalani Operasi di Bagian Sensitif, Dibantarkan Kejagung

Saat ini, Kejagung melakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

Editor: Alza
Kompas.com
NADIEM MAKARIM - Potret Nadiem Makarim saat digiring petugas Kejagung, Kamis (4/9/2025). Dia mengenakan rompi pink dan tangan terborgol. 

POSBELITUNG.CO - Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menjalani operasi.

Dia harus dirawat di rumah sakit, untuk beberapa waktu.

Nadiem menderita sakit yang tak dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Hanya saja, pihak Kejagung menyebut Nadiem menjalani operasi pada bagian sensitif.

Saat ini, Kejagung melakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. 

Pembantaran dilakukan karena Nadiem saat ini sedang menjalani operasi kesehatan di sebuah rumah sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan meski statusnya sebagai tersangka tetap berlaku, proses penahanannya untuk sementara ditangguhkan demi alasan medis.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi.

(Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Meski begitu Anang tidak menyebut detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita oleh Nadiem Makarim.             

Hanya saja ia menuturkan bahwa Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.

"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," jelas Anang.

Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).

"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Nasib Nadiem Makarim, Hartanya Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri, Tersangka Korupsi Chromebook

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)

            

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved