Biodata

Biodata Bambang Soesatyo, Eks Ketua MPR Pemilik Burung Merak Viral, Segini Hartanya

Burung jantannya memiliki bulu ekor yang indah yang dapat dikembangkan untuk menarik perhatian merak betina.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews/Nitis Hawaroh/Kompas.com/Febryan Kevin
BURUNG MERAK - Potret Bambang Soesatyo (kiri) saat masih menjadi Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia, di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Penampakan burung merak (kanan) di salah satu rumah yang berada di Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.  

POSBELITUNG.CO - Biodata Bambang Soesatyo, eks Ketua MPR RI.

Dia disorot setelah burung merak miliknya berkeliaran di Jalan Baladewa, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Video burung merak itu viral di media sosial.

Terlihat seekor merak membuka ekor hijau kebiruan di depan sebuah rumah mewah di Jalan Baladewa.

Warga yang sedang melintas di lokasi tampak kagum dan memanfaatkan momen itu untuk berfoto.

Selain merak biru, dalam video juga terlihat keberadaan merak putih.

Merak adalah tiga spesies burung dalam genus Pavo dan Afropavo dari familia ayam hutan, Phasianidae.

Burung jantannya memiliki bulu ekor yang indah yang dapat dikembangkan untuk menarik perhatian merak betina.

Pemiliknya adalah Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membenarkan hal itu.

"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara ketentuan tentang perizinan pemeliharaan satwa seperti burung merak berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Namun, Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terdapat ketentuan terkait pengendalian penyakit flu burung, yakni Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007.

Bahwa terkait pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas.

"Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di walikota wilayah setempat," ujar Hasudungan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved