Ini Alasan Mahfud MD Sebut Program MBG Tak Jelas, Padahal Anggaran Rp71 Triliun

Tercatat ada 8.649 siswa menjadi korban keracunan MBG, berdasaran data Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga Sabtu (27/9/2025).

Editor: Alza
istimewa
MBG TAK JELAS - Potret eks Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyatakan program MBG tanpa dasar hukum yang jelas. 

Muncul pertanyaan, siapa sebenarnya penyelenggara MBG di bawah itu.

"Pemerintah daerah gak tahu. Secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka yang turun.

Semacam apa ya? Terlibat, ketika sudah terjadi masalah gitu ya. Mereka jadi repot," katanya.

Karenanya menurut Mahfud dengan adanya dasar hukum atau kepastian hukum, maka akan menjamin tentang ketepatan waktu dan segala halnya soal progtam MBG.

"Kalau waktunya gak tepat, apa sanksinya? Kan biasanya kalau dalam hubungan keperdataan, Anda terlambat sekian, denda sekian.

Kalau kami yang tidak memenuhi syarat, saya yang didenda, kan gitu. Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya," ujarnya.

Menurut Mahfud soal tata kelola yang diatur dalam dasar hukum yang jelas, sangat penting.

Tata kelola lewat dasar hukum yang jelas, kata Mahfud bisa mengatur tanggung jawab institusi di lapangan dan siapa yang bertanggung jawab.

"Pemda di mana posisinya? Guru dengan kepala sekolah di mana? Guru tidak ikut terlibat tapi ketika makan dia membantu anak-anak makan.

Nah, pernah ada keluhan ini omprengnya kurang dari seharusnya, misalnya. Gurunya yang suruh ganti," papar Mahfud.

"Misalnya kalau satu itu, Rp50.000 kan besar tuh kalau di desa gitu. Nah, yang begini-gini ini perlu ya. Ini semua harus segera dipenuhi dulu," ujarnya.

Menurut Mahfud, program makan bergizi gratis itu bagus dan mulia.

Sehingga katanya harus diteruskan dan harus dikawal.

"Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, jauh lebih banyak daripada kejelekannya.

Tetapi tetap, sekecil apapun kejelekan itu harus diselesaikan, dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman," papar Mahfud.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved